Soloraya
Sabtu, 7 Juni 2014 - 17:03 WIB

TAHAPAN PILPRES 2014 : Di-regrouping, TPS di Solo Susut 97 Lokasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan presiden (pilpres) lebih sedikit bila dibandingkan jumlah TPS pada pemilu legislatif (pileg). Jumlah TPS yang semula 1.371 TPS bakal susut 97 TPS, menjadi 1.274 TPS. Jumlah TPS kemungkinan masih menyusut lagi berdasarkan hasil regrouping dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisioner Divisi Pemutakhiran Data, Daftar Pemilih, Perencanaan dan Badan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, saat ditemui solopos.com, Sabtu (7/6/2014), mengungkapkan batas akhir upaya regrouping TPS pada Sabtu. Berdasarkan hasil regrouping TPS terakhir, kata dia, ada jumlah TPS sudah berkurang 97 TPS yang menyebar di lima kecamatan di Kota Bengawan.

Advertisement

“Nanti menunggu perkembangannya di PPS. Kemungkinan jumlah TPS itu masih bisa berkurang karena proses regrouping masih berjalan. Jumlah pemilih setiap TPS dibatasi maksimal 800 pemilih. Penentuan jumlah TPS itu akan lebih mudah bila menggunakan data manual. Karena sistem yang dipakai harus terintegrasi dengan sidalih [sistem data pemilih], maka membutuhkan waktu cukup lama,” tegas Kajad.

Prosesnya cukup panjang, mulai dari penentuan jumlah pemilih secara valid baru bisa dilakukan regrouping TPS. Penentuan pemilih itu dilakukan dengan penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Setelah pencocokan dan penelitian, DPS itu ditetapkan sebagai DPS hasil perbaikan (DPSHP) dan kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). KPU akan menetapkan DPT pada Senin (9/6) besok.

“Nah, saat DPT dikunci, jumlah TPS finalnya akan diketahui dan jumlah pemilih by name dan by address juga bisa muncul,” tambah Kajad.

Advertisement

Menurut Kajad, regrouping TPS dilakukan dengan lima pertimbangan, yakni pertimbangan letak geografis, tingkat partisipasi, waktu pemungutan dan perhitungan suara, jarak tempuh pemilih ke TPS, dan psikologi pemilih. Semua pertimbangan itu diketahui secara detail oleh PPS. Dia menegaskan prinsipnya regrouping TPS itu jangan sampai berdampak pada turunnya partisipasi pemilih tetap bisa melakukan efisiensi.

Kajad menjelaskan ketika DPT dikunci, maka TPS juga dikunci. Kendati demikian, urai dia, KPU masih memberi kesempatan kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendaftarkan diri pada daftar pemilih tetap tambahan (DPTTb), daftar pemilih khusus (DPK), dan data pemilih khusus tambahan (DPKTb).

“Pendaftaran DPK dilakukan 14 hari sebelum hari H pemungutan suara. Bagi warga yang pindah domisili tetapi belum terdaftar dalam DPT bisa masuk dalam DPK, dan seterusnya,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif