Soloraya
Sabtu, 7 Juni 2014 - 03:15 WIB

KASUS JUDI BOYOLALI : Asyik Judi Dadu, 4 Warga Ampel Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat tersangka kasus perjudian yang berhasil ditangkap petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dukuh Karangtalun, RT 001/RW 010, Desa Ngagrong, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Rabu (4/6/2014) malam. (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI-Sedang asyik berjudi di sebuah rumah di Dukuh Karangtalun, RT 001/RW 010, Desa Ngagrong, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Rabu (4/6) malam, empat orang ditangkap polisi saat dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Boyolali, Jumat (6/6/2014), rumah tersebut adalah milik Maryono, warga desa setempat. Dari empat tersangka yang kini ditahan di Mapolres Boyolali, dua di antaranya yaitu, Slamet Safrowi, 55, warga Dukuh Langon, Desa Tawang, Kecamatan Susukan, Semarang, dan Jumari, 17, warga Dukuh Karangtalun, Desa Ngagrong ditangkap saat keduanya tengah berjudi dadu Bang Jo [dadu dengan hanya warna merah dan hijau].

Advertisement

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Marmo, 60, warga Dukuh Pesan, Desa Ngargoloko, Kecamatan Ampel, dan Sugino, 35, warga Desa Sampetan, Kecamatan Ampel, ditangkap sedang bermain judi jenis jemeh atau kartu cina. Selain empat orang tersebut, sebenarnya masih ada beberapa pelaku lain. Namun saat penggerebekan, mereka berhasil kabur dari kejaran petugas.

Kapolres Boyolali AKBP Budi Surtono mengungkapkan, penggerebekan di rumah yang digunakan sebagai tempat berjudi itu dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

“Sekaligus peningkatan kegiatan kepolisian dalam rangka pengamanan menjelang Pemilu presiden (Pilpres) dan juga menjelang Lebaran,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Parwanto, Jumat.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan petugas, penggerebekan pun dilakukan Rabu malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Kasatreskrim menambahkan menangkap tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dadu, satu tempurung kelapa, tatakan dadu, lembar gelaran, satu set kartu cina, serta uang tunai total Rp183.000.

“Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Kasatreskrim.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif