Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Desa Purwodadi memiliki sebuah kisah unik. Sebuah dusun bernama Danggolo yang dulu merupakan Kabuyutan Cari tak boleh memiliki lebih dari 27 Kepala Keluarga (KK).
Salah satu tokoh masyarakat Desa Purwodadi, Saido menuturkan hal itu sudah berlangsung dari jaman Majapahit. Jika ada yang mendirikan rumah atau membuat KK menjadi lebih dari 27 maka tidak akan awet.
“Tidak akan awet di sini bisa saja merantau ke luar pulau, kembali kepada orang tua atau meninggal,” ujar Saido, Jumat (6/6/2014).
Saido mengatakan konon ada seorang laki-laki bernama Kaki Dukut. Ia menyukai istri orang lain dan membunuh suami dari wanita yang ia sukai.
Kaki Dukut pun melarikan diri hingga Kademangan Ban Agung. Ia dikejar-kejar warga yang marah. Di tempat barunya, Kaki Dukut bertemu dengan seorang Demang yang memiliki anak yang sudah janda.
Kaki Dukut pun menikah dengan janda tersebut yang disapa Nini Dukut. Mereka diungsikan ke alas yang diberi nama Cari. Di alas tersebut kereka hidup dan membuat batas tanah yang dihuni.
Konon banyak makhluk halus di tanah tersebut sehingga harus dipatok akan tidak mengganggu “Tanah yang dipatok itu hanya bisa dihuni 27 kepala keluarga hingga sekarang,” ujar dia.