Jogja
Kamis, 5 Juni 2014 - 13:13 WIB

PELECEHAN SEKSUAL GUNUNGKIDUL : Takut Melapor, Pelecehan Seksual Terjadi Berulang Kali

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Akibat takut melapor, korban asal Ngawen, Gunungkidul berulang kali mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Kepala Polsek Ngawen Ajun Komisaris Polisi Antonius Suparjo mengatakan awal terungkapnya kasus pencabulan bermula curhatan korban, Bhe, bukan nama sebenarnya, kepada istri salah seorang anggota Polsek Ngawen. Istri polisi itu kemudian menyarankan dan mengajak Bhe membawa kasus ini ke polisi.

Advertisement

“Bhe mengaku dilecehkan sejak akan menjalani ujian akhir kelas enam sekolah dasar. Sudah tidak terhitung berapa kali korban mendapatkan perlakuan tidak sesonoh itu sampai sekarang,” katanya, Rabu (4/6/2014).

Pelaku disebutnya mengaku menyesal dan khilaf atas apa yang dilakukan kepada anak semata wayangnya. Dia mengaku melecehkan karena tidak mampu menahan hawa nafsu. Atas perbuatannya itu, Sularno dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 46 jo KUHP Pasal 248 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.

Belajar dari kasus ini, Kepala Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnae mengimbau warga Gunungkidul jangan takut melapor ke polisi apabila ada kecurigaan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Partisipasi aktif masyarakat dibutuhkan polisi karena kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti fenomena gunung es.

Advertisement

Kasus kekerasan seksual terhadap anak tak jarang melibatkan kerabat terdekat seperti keluarga. Kerapkali kasus berhenti karena diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, untuk kasus di Ngawen, polisi sudah menahan pelaku, 55, warga Ngawen.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif