Soloraya
Kamis, 5 Juni 2014 - 07:43 WIB

OPERASI SIMPATIK CANDI : Bawa SIM Palsu, Warga Semarang Ini Ditangkap di Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Alil Rinenggo (kanan) menunjukkan SIM palsu milik Nor Kolis, 31, yang ditangkap saat digelar Operasi Simpatik di Boyolali, Rabu (4/6/2014). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI-Nor Kolis, 31, warga Semarang, terpaksa harus berurusan dengan polisi di Kabupaten Boyolali. Saat jajaran Satlantas Polres Boyolali menggelar Operasi Simpatik di Jl. Tentara Pelajar di kawasan wisata Tlatar, Kecamatan Boyolali, Rabu (4/6/2014), Nor Kolis ditangkap petugas karena membawa surat izin mengemudi (SIM) palsu.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatlantas, AKP Alil Rinenggo, mengemukakan penangkapan Nor Kolis bermula dari kecurigaan petugas saat dia diminta menunjukkan surat-surat kendaraan. Saat petugas memeriksa SIM C Nor Kolis, dalam SIM tersebut tertera nama Nor Kolis dengan alamat Dukuh Soka, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Petugas yang memeriksa SIM tersebut merasa curiga karena bentuk fisik SIM hanya terbuat dari kertas biasa dengan tampak muka saja. Selain itu, setelah diperiksa lebih lanjut, tanggal keluaran SIM yakni 9 Agustus 2012, dengan nomor SIM asli atas nama Atina Inayah.

Nor Kolis saat menunjukkan SIM tersebut dijadikan satu dengan lembar kartu ATM. Sementara itu, alamat yang tertulis dalam kartu tanda penduduk KTP Nor Kolis yakni Jalan Jati Mas Semarang. Sedangkan Nor Kolis sendiri mengaku menetap di Mukiran, Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

“Setelah diteliti lebih lanjut, dipastikan SIM tersebut adalah SIM palsu,” ungkap Kasatlantas ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu.

Advertisement

Kasatlantas menjelaskan kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Terkait kasus tersebut, lanjut Kasatlantas, Nor Kolis dikenai Pasal 263 ayat 2 KUHP, yakni tentang surat palsu. Saat ini, polisi tengah menyelidiki dan mengembangkan kasus itu lebih lanjut.

Sementara itu saat diwawancarai wartawan, Nor Kolis mengaku SIM yang ia bawa tersebut dibelinya dari seseorang yang mengaku bernama Alex, sekitar enam bulan yang lalu. Saat itu dirinya hendak menghindari operasi lalu lintas. Oleh Alex, Nor Kolis mengaku ditawari SIM dengan membayar Rp250.000. Dia mengatakan bersedia membeli SIM tersebut karena tidak memiliki SIM.

“Karena saya tidak punya SIM, ya saya mau,” tuturnya.

Advertisement

Nor Kolis mengaku tidak curiga jika SIM yang dibayarnya itu adalah SIM palsu karena selama ini dirinya belum pernah membuat SIM di Kantor Satlantas.

“Saya benar-benar tidak menyangka kalau SIM saya itu palsu. Saya menyesal,” ungkap Nor Kolis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif