Jogja
Kamis, 5 Juni 2014 - 15:00 WIB

KORUPSI SUTET BANTUL : Ternyata, Penyidik Dari Kepolisian dan Kejaksaan Ikut Terima Aliran Dana SUTET

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI//Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang dua terdakwa kasus korupsi jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Rp1,9 miliar di desa Timbulharjo, kecamatan Sewon, Bantul, Sriwanto dan Setiyawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (4/6/2014) mengungkap fakta baru. Uang hasil korupsi mengalir ke penyidik dari kepolisian dan kejaksaan sebagai biaya penyelesaian masalah.

“[Uang] diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai dana untuk menyelesaikan masalah dan juga karena permintaan yang diterima secara perorangan,” kata Ibnu Agus Triyanta, selaku penasehat hukum terdakwa Sriwanto dan Setiyawan saat membacakan pembelaan.

Advertisement

Dengan uang itu, kata Ibnu, jaksa dan polisi tersebut berjanji tidak akan melanjutkan kasus kliennya. Setelah Sriwanto dan Setiyawan dijadikan tersangka pada 2006, keduanya memang mendapat surat dari penyidik. Namun yang diterima bukannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) seperti yang dijanjikan, melainkan surat  pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2P).

“Setelah tujuh tahun kasus ini dibuka kembali, jadi aneh,” ucap Ibnu.

Aliran dan penggunaan dana serta pihak-pihak yang menikmati itu sesuai hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sriwanto dan Setiyawan. Namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan menuangkan keterangan kliennya dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan uang Rp1,9 miliar hanya disebutkan digunakan terdakwa untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Advertisement

Ibnu menilai uraian JPU tidak sesuai dengan hasil penyidikan dan fakta. Ibnu juga mempertanyakan alasan fakta itu tidak disampaikan dalam surat dakwaan.

Setidaknya ada tujuh penyidik dari Polres Bantul dan Polda DIY yang menerima uang. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bantul saat itu dijabat oleh Guntur. Ibnu secara detil juga menjabarkan nominal uang korupsi SUTET kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan sebagai berikut

Kepolisian
Riyana dan Tim Penyidik Polres Bantul Rp75 juta
Imam Sutrisno (Penyidik Polda DIY) Rp75 juta
Sabar Widodo (Polres Bantul) Rp50 juta
Sunardi (Polda DIY) Rp35 juta
Sumar (Polda DIY) Rp62 juta
Tatang Sumantri (Ditreskrim Polda DIY) Rp50 juta
Dadang Rusli (Ditreskrim Polda DIY) Rp70 juta

Advertisement

Kejaksaan
Guntur selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bantul saat itu Rp350 juta

Lain-lain
Rp180 juta dibagikan kepada koordinator dusun, lurah dan perangkatnya, kecamatan, koramil, kapolsek
Rp100 juta imbalan jasa koorlap
Rp220 juta jasa tim advokasi (8 orang)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif