Jogja
Rabu, 4 Juni 2014 - 20:30 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Ini Pedoman Persyaratan untuk Bakal Calon

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilu (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) Gunungkidul akan digelar pada 2015, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki pedoman persyaratan berkaitan dengan pencalonan.

Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan menyebutkan pedoman persyaratan berkaitan dengan pencalonan bupati dan wakil bupati di antaranya, bakal calon yang diusung minimal memiliki dukungan 15% suara yang sah dalam pileg 2014.

Advertisement

Adapun bagai bakal calon yang berasal dari jalur independen harus bisa mengumpulkan dukungan dari masyarakat. “Dukungan ini dibuktikan dengan bukti fotokopi KTP dan tandantangan,” katanya, Selasa (3/4/2014).

Jumlah dukungan tersebut, sesuai dengan aturan KPU, apabila pemilihnya lebih dari satu juta orang maka harus mengumpulkan bukti dukungan minimal 3% pemilih. Namun, apabila jumlah pemilih kurang dari itu, maka minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 4 persen dari total pemilih.

“Syarat lainnya, bakal calon harus bersedia menyerahkan laporan daftar kekayan ke KPK,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif