Soloraya
Rabu, 4 Juni 2014 - 04:31 WIB

PELANGGARAN PERDA: Baru 25 Minimarket Urus Andalalin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi minimarket (penangfoodgalore.blogspot.com)

Solopos.com, SOLO–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo membuka fakta baru tentang pelanggaran perizinan minimarket di Kota Solo. Dari catatan institusi tersebut, baru sekitar 25-30 minimarket yang mengurus izin analisis mengenai dampak lalu lintas (Andalalin). Andalalin merupakan salah satu izin yang mesti dikantongi sebelum membuka minimarket.

Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, M. Usman, mengatakan tidak semua minimarket di Solo mempunyai Andalalin. Dari 70 minimarket yang berdiri, Usman menyebut hanya 25 sampai 30 unit minimarket yang mengantongi izin tersebut. “Masih banyak yang belum mengurus persyaratan ini,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (3/6/2014).

Advertisement

Usman menjelaskan keberadaan Andalalin penting untuk mengukur kebutuhan ruang parkir berikut kesesuaian kawasan dengan jenis jasa perdagangan. Pihaknya tak menampik pelanggaran ruang parkir terbuka lebar di minimarket yang tak melalui kajian tersebut.

“Kalau Andalalin-nya bermasalah, mestinya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak diberikan. Wong kalau Andalalin-nya lolos saja belum tentu dapat IMB. Masih ada proses lain yang harus dilalui,” tuturnya.

Usman mengatakan kebutuhan lahan parkir di tiap toko menyesuaikan luas bangunan. Namun ia menyebut secara umum parkir minimarket minimal dapat menampung 10 motor dan dua mobil. Usman menambahkan ketiadaan Andalalin juga memantik maraknya alih fungsi lahan parkir minimarket menjadi lokasi jualan UKM.

Advertisement

“Mengacu Perda No.1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, lahan parkir mestinya steril dari kegiatan berjualan.”

Dalam waktu dekat, Usman bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan minimarket yang belum memiliki atau melanggar Andalalin. Pihaknya tak segan mencabut rekomendasi Andalalin bagi minimarket yang nekat melangkahi aturan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Arif Darmawan, membenarkan banyak minimarket yang melakukan alih fungsi lahan parkir. Menurut Arif, mestinya ruang bagi UKM ditempatkan di wilayah bangunan minimarket. “Dari pengecekan kemarin rata-rata memang seperti itu (alih fungsi parkir). Kami sudah tegur agar menyesuaikan dengan aturan,” kata dia.

Advertisement

Lebih jauh, Arif mengakui pihak minimarket sering mengakali pemanfaatan lahan parkir di tengah masa operasional. “Jadi setelah mendapat izin, baru mereka mengubah fungsi parkir. Model-model seperti ini harusnya tidak lolos Andalalin,” tegasnya.

Sementara, Corporate Communications Alfamart Jateng-DIY, Budi Santosa, kembali enggan berkomentar mengenai polemik minimarket.

“Saya tidak komentar dulu saja.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif