News
Rabu, 4 Juni 2014 - 19:10 WIB

KASUS SKRT KEMENHUT : Mentan Suswono Akui Pernah Terima Gratifikasi Rp1,2 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pertanian, Suswono, mengaku pernah menerima duit gratifikasi dari berbagai kalangan dengan total Rp1,2 miliar. Uang itu diterimanya ketika masih menjabat sebagai anggota DPR.

Menurut Suswono, duit itu tidak serta merta dinikmatinya, melainkan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan gratifikasi ke KPK selain inisiatif pribadi juga didorong oleh Fraksi PKS.

Advertisement

“Selama 2007-2008 mungkin lebih dari Rp1 miliar. Saya menerima titipan dari orang, maka saya serahkan ke KPK,” ujar Suswono saat bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Pada kesempatan itu, Suswono menjelaskan selain duit terkait proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, terdapat pula gratifikasi dari proyek lain. “Dalam laporan ke KPK, ada [sumber] dari mana uang itu. Saya menyerahkan ke KPK tidak lebih dari 30 hari,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif