Soloraya
Selasa, 3 Juni 2014 - 10:00 WIB

POLEMIK GROJOGAN SEWU : Draf MoU Pengelolaan Grojogan Sewu Disepakati

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisata Grojogan Sewu, Tawangmangu, Karanganyar. (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya menyepakati draf memorandum of understanding (MoU) pemanfatan bersama Taman Wisata Alam Grojogan Sewu, Tawangmangu.

MoU disetujui setelah Pemkab dan Kemenhut yang diwakili Kasubdit Pemanfaatan Wisata Alam, Nurwanto melakukan pembahasan draf bersama di rumah dinas bupati, Senin (2/6/2014). Selanjutnya, draf akan dibawa ke Jakarta dan ditandatangani resmi oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan dan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi kepada wartawan menargetkan penandatangan MoU pengelolaan Grojogan Sewu paling lambat pekan ini. Saat ini, Pemkab bersama Kemenhut diwakili Kasubdit Pemanfaatan Wisata Alam melakukan pembahasan draf MoU tersebut.

“Kami harus hati=-hati dalam menyusun draf. Jadi sekarang draf kami bahas bagaimana keredaksiannya,” katanya.

Kemudian, Samsi mengatakan setelah kesepakatan ini selesai, baru kemudian ditindaklanjuti dengan membahas kerja sama pemanfaatan Kawasan Wisata Alam Grojogan Sewu oleh tim teknis.

Advertisement

Termasuk, lanjutnya, bagi hasil yang maksimal. Ditargetkan, pengelolaan Grojogan Sewu oleh Pemkab bisa segera dilakukan pada Juli mendatang. Selanjutnya, Samsi menambahkan Pemkab akan memulai proses peralihan status dari Taman Wisata Alam menjadi Taman Hutan Rakyat.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan pengambilalihan pengelolaan objek wisata Grojogan Sewu dinilai akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Karanganyar. Selama ini, pemasukan dari tiket masuk ke kawasan Grojogan Sewu untuk wisatawan domestik Rp8.000 per orang, dengan rincian Rp2.000 PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang ditetapkan Kemenhut dan Rp6.000 dari pengelola PT. Duta Jaya Indonesia.

Tiket Wisatawan

Advertisement

Sedangkan untuk tiket masuk wisatawan mancanegara ditetapkan sebesar Rp25.000 per orang. Rinciannya, Rp15.000 ditetapkan PNBP dan Rp10.000 dari PT Duta Indonesia Jaya.

“Karena itu jika berhasil dikelola Pemkab, maka akan menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Pemkab. Paling tidak, dari bagian yang dimiliki pengelola Rp6.000 per pengunjung,” katanya.

Bupati berharap proses pengambilalihan pengelolaan Grojogan Sewu bisa dipercepat. Paling tidak, lanjut Bupati, akhir tahun persoalan pengelolaan Grojogan Sewu rampung dan bisa sepenuhnya dikelola Pemkab. Dikatakannya, Pemkab sudah memiliki grand desaign pengembangan Grojogan Sewu.

Dalam grand desaign tersebut, Pemkab akan membangun pusat outbond, arena pertunjukan di dalam lokasi Grojogan Sewu dan penambahan wahana permainan. “Yang utama kami akan melakukan pembenahan infrastruktur, seperti memperluas lokasi parkir. Ini untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif