Soloraya
Senin, 2 Juni 2014 - 22:15 WIB

DISIPLIN PEGAWAI : Terkait Video dan Foto Mesum, Bidan PNS Dijatuhi Sanksi Berat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI–Bidan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, SDE, yang diduga kuat sebagai pelaku dalam video dan foto-foto mesum yang beredar di wilayah setempat, dipastikan dikenai sanksi berat. Sayangnya, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat tidak merinci jenis sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali tersebut.

“Yang jelas sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah sanksi berat. Tapi untuk jenis sanksinya, kami belum bisa merinci. Sebab itu kewenangan penuh Pak Bupati. Untuk saat ini rekomendasi sudah disampaikan oleh tim kepada Pak Bupati, tinggal tunggu tanda tangan,” tegas kepala BKD Boyolali, Karsino, ketika dimintai informasi seputar sanksi bagi bidan PNS terkait peredaran video dan foto-foto mesumnya bersama salah seorang pria, H, yang diduga merupakan selingkuhannya.

Advertisement

Namun Karsino mengungkapkan sanksi berat yang dijatuhkan kepada bidan tersebut tidak sampai pemberhentian yang bersangkutan sebagai seorang PNS.

Terkait kasus beredarnya video dan foto-foto mesum bidan PNS tersebut, Karsino menyampaikan tindakan tegas terhadap PNS bersangkutan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan upaya Pemkab Boyolali dalam penegakan disiplin pegawai.

Terlepas dari apakah posisi yang bersangkutan adalah sebagai korban atau pelaku yang mengedarkan video atau foto-foto mesum tersebut ke publik, Karsino menjelaskan, kasus tersebut sudah mencoreng citra PNS di mata masyarakat.

Advertisement

“Profesi PNS kan melekat, dan sudah ada aturan tegas yang harus dipatuhi seorang PNS di mana pun dia berada, selain harus bekerja melayani masyarakat secara profesional, seorang PNS juga harus bisa menjaga citra pemerintah,” tegasnya lagi.

Dalam penegakan aturan disiplin PNS tersebut, lanjut Karsino, Pemkab Boyolali tidak akan tebang pilih.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif