News
Sabtu, 31 Mei 2014 - 21:45 WIB

Pemerintah Buka Kemungkinan Hukuman Kebiri bagi Penjahat Seks

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAMBI — Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono, mengatakan pemerintah kemungkinan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.

“Dengan semakin maraknya tindak kejahatan seksual, baik terhadap anak maupun orang dewasa di Tanah Air saat ini, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut,” kata Agung Laksono di Jambi, Sabtu, seusai menghadiri Kongres PMII ke-XVIII di Gor Kota Baru, Sabtu (31/5/2014).

Advertisement

Tindakan hukuman ini dilakukan dengan melakukan hukuman penyuntikan kepada pelaku kejahatan seksual secara rutin hingga nafsu si pelaku bisa ditekan dan tidak ada korban lagi.

Sesuai dengan instruksi Presiden, pemerintah berjanji memerangki tindak kejahatan seksual yang semakin marak terjadi belakangan ini di Tanah Air. “Saat ini pemerintah telah mengambil sekepakatan dengan seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah dalam menanggulangi tindak kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia saat ini,” kata Agung.

Pemerintah bertekad memerangi tindak kejahatan seksual tersebut. Bahkan pemerintah sedang menyusun rencana aksi yang akan dilakukan terus-menerus kepada mereka yang melakukan tindak kejahatan seksual.

Advertisement

“Bisa saja sanksi hukuman selain kebiri yang akan diberikan kepada pelaku jangan yang terendah atau minimal yang selama ini dalam hukum pidana ancaman maksimal terhadap pelaku tindak kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara,” tegas Agung.

Namun pemerintah berkehendak ke depannya hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual minimalnya adalah 15 tahun penjara sehingga dapat lebih berat lagi hukuman maksimalnya yang akan dijatuhkan kepada pelakunya hingga membuat efek jera terhadapnya.

Pemerintah juga kemungkinan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual, dengan melakukan hukuman penyuntikan kepada pelaku secara rutin hingga nafsu pelaku bisa ditekan hingga tidak jauh korban lagi.

Advertisement

Selain itu, tetap melakukan pengawasan hingga ketingkat bawah lapisan masyarakat dengan melakukan sosialisasi tentang pengawasan hingga hukuman maksimal yang akan diberlakukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif