Soloraya
Sabtu, 31 Mei 2014 - 14:02 WIB

PELANGGARAN PEMILU : 2 PNS Boyolali Kena Sanksi Teguran

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI--Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Boyolali yang dilaporkan kepada Bupati, Seno Samodro, karena diduga telah melakukan pelanggaran saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 lalu, akhirnya mendapatkan sanksi berupa teguran lisan. Meskipun tergolong jenis sanksi ringan, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menilai keputusan tersebut telah menjadi catatan tersendiri bagi dua PNS bersangkutan.

Hal itu diakui kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Karsino, ketika dimintai informasi seputar hasil pemeriksaan tim Pemkab terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas dua PNS tersebut, Sabtu (31/5/2014).

Advertisement

“Sanksinya memang berupa teguran lisan dari atasan masing-masing. Tapi sanksi itu jangan dianggap remeh. Meskipun dalam aturan tentang Disiplin Pegawai itu termasuk sanksi ringan, apapun jenis sanksinya, hal itu sudah menjadi catatan tersendiri bagi PNS yang dikenai,” tegas Karsino.

Dia menjelaskan serangkaian langkah yang dilakukan tim Pemkab untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilu oleh dua PNS tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

“Mulai dari melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan hingga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, semua tahapan oleh tim sudah sesuai aturannya,” terangnya.

Advertisement

Sebelumnya, Bupati menyampaikan sanksi yang akan dijatuhkan untuk PNS yang dilaporkan terkait pelanggaran Pemilu, diberikan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan tim Pemkab yang telah dibentuknya.

“Sanksinya apa, ya sesuai rekomendasi dari tim,” tegas Bupati.

Diakui Bupati, dimungkinkan sudut pandang Pemkab dalam memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu berbeda dengan sudut pandang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Tapi menurut Bupati, masing-masing pihak, baik Panwaslu maupun BKD mengacu pada aturan yang berlaku.

Advertisement

“Tentunya penjatuhan sanksi tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif