News
Jumat, 30 Mei 2014 - 08:13 WIB

DUGAAN PENELANTARAN ANAK : 6 Bulan Dihentikan, Polisi Kembali Buka Kasus Hardono

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hardono (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Aparat Polresta Solo akhirnya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor mantan Ketua DPD II Partai Golkar Solo, Hardono, setelah sempat enam bulan berhenti. Bahkan, Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah menginstruksikan agar penyidik membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus yang dilaporkan Ni, 34, warga Bumi, Laweyan, Solo itu.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dihubungi solopos.com, Kamis (29/5/2014), menyampaikan pihaknya telah bertemu dengan pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pengacara Ni, Heru S. Notonegoro, untuk membahas terhentinya kasus dugaan penelantaran tersebut. Pertemuan tersebut melahirkan beberapa poin penting. Pada intinya, kata Guntur, penyelidikan kembali dilanjutkan.

Advertisement

Terkait dengan tes deoxyribo nucleic acid (DNA) sebagaimana diminta Komnas PA, menurut Guntur hal tersebut membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Hanya, mantan Kabagops Polres Banyumas tersebut tidak menjabarkan hasil pertemuan itu lebih rinci. “Pada pokoknya kami akan menyelidiki kasus itu lebih lanjut. Tentu langkah-langkah hukum akan kami tempuh,” papar Guntur.

Pengacara Ni, Heru S. Notonegoro, kepada solopos.com menyebut pertemuan yang telah dilaksanakan itu merupakan gelar perkara yang melahirkan hasil positif. Betapa tidak, sebelumnya Satreskrim Polresta Solo yang sebelumnya dikepalai oleh Kompol Rudi Hartono sempat menghentikan penyelidikan kasus tersebut, sejak enam bulan lalu. Kasatreskrim kala itu menyatakan kasus yang dilaporkan Ni, 9 Oktober 2013 lalu, bukan perkara pidana.

Guntur lebih lanjut menginformasikan, dalam gelar perkara tersebut Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, menganggap kasus dugaan penelantaran anak itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dituntaskan. Atas dasar itu Kapolresta menurut Heru telah menginstruksikan agar jajaran Satreskrim yang saat ini dikepalai Guntur Saputro membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Ni.

Advertisement

“Dalam gelar perkara itu juga disepakati bahwa anak yang dilahirkan klien saya, As, harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Yang paling penting, polisi telah berkomitmen akan melaksanakan tes DNA,” terang Heru saat dihubungi solopos.com.

Bahkan, lanjut dia, polisi memandang perlu meminta pendapat ahli lagi. Karena, opini ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang sebelumnya digunakan sebagai dasar menghentikan laporan dinilai tidak pas. Polisi menilai penunjukan ahli dari UNS tidak tepat karena ada conflict of interest.

“Sebagaimana diketahui terlapor, Hardono, kan menggunakan pengacara dari UNS juga,” ujar Heru.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif