Soloraya
Kamis, 29 Mei 2014 - 12:00 WIB

FOTO KASUS UNTUNG WIYONO : Mantan Bupati Sragen Ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kiri) bersama penasihat hukumnya mengikuti sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen senilai Rp11,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2014). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum mementahkan seluruh bukti baru atau novum yang diajukan oleh Untung Wiyono. Dalam perkara itu, Untung Wiyono telah menjadi terpidana dan harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Untung Wiyono masih pula harus berkewajiban mengembalikan kerugian negara Rp10,5 miliar selain masuk bui selama tujuh tahun. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono Mengikuti Sidang Peninjauan Kembali Kasusnya

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kiri) bersama penasihat hukumnya mengikuti sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen senilai Rp11,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2014). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum mementahkan seluruh bukti baru atau novum yang diajukan oleh Untung Wiyono.

Advertisement

Dalam perkara itu, Untung Wiyono telah menjadi terpidana dan harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Untung Wiyono masih pula harus berkewajiban mengembalikan kerugian negara Rp10,5 miliar selain masuk bui selama tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif