News
Senin, 26 Mei 2014 - 15:47 WIB

SIDANG BANK CENTURY : Pengadilan Hadirkan Saksi Ahli Faisal Basri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Ekonom Faisal Basri dihadirkan di sidang kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Faisal diduga akan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa mantan Deputi V Bank Indonesia, Budi Mulya.

Sebagai ekonom, Faisal akan menyampaikan pandangannya terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kesaksiannya dianggap dapat meringankan posisi Budi Mulya.

Advertisement

Sebelumnya, Pengadilan telah menghadirkan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie, ahli ekonom Ichsan Noor, dan Hendri Saparini dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Dalam kesaksiannya Mereka mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pemberian FPJP dan dana talangan (bail out) sebesar Rp6,7 triliun.

Selain saksi ahli, pada persidangan kasus yang sama JPU KPK juga telah menghadirkan 3 pejabat penting untuk bersaksi. Mereka adalah mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden Boediono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif