News
Minggu, 25 Mei 2014 - 06:00 WIB

TUNJANGAN PROFESI GURU : Mau Tunjangan Profesi Guru Cair? Isi Data Dulu di Link Ini

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, BANDUNG — Para guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan menginput data secara daring (online) hingga 31 Mei 2014.

Belum turunnya tunjangan tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data.

Advertisement

“Memperbaikinya tidak sulit, tinggal kemauan guru. Kita tunggu sampai 31 Mei 2014,” kata Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Tagor Alamsyah Harapan pada kegiatan Bedah Pengaduan Kemendikbud, di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/5/2014) malam.

Tagor mengatakan, para guru dapat mengakses melalui salah satu laman berikut ini:

http://223.27.144.195081, http://223.27.144.195082, http://223.27.144.195083,

Advertisement

http://223.27.144.195084, http://223.27.144.195085, http://223.27.144.195086,

http://223.27.144.195087, http://223.27.144.195088, http://223.27.144.195089.

Kemudian guru memasukkan user id dan password untuk dapat menampilkan data individu guru berdasarkan DAPODIK (data pokok pendidikan).

Advertisement

“Setelah sekolah mengirimkan data online melalui aplikasi DAPODIK ke server pusat, maka guru dapat melihat status kebenaran data di Layanan INFO PTK yang berbasis website,” kata Tagor.

Guru kemudian dapat mengirimkan kembali hasil koreksi jika terdapat kesalahan. Hal ini hanya bisa dilakukan sebelum penerbitan SK tunjangan.

Tagor mencontohkan beberapa data yang mungkin belum lengkap di antaranya adalah jenis PTK, pangkat golongan, masa kerja, gaji pokok, ijazah terakhir, sekolah induk, dan lain-lain.

Selain melengkapi data, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi guru mengajar sesuai sertifikat pendidik, melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam/minggu, sebagai guru tetap di departemen, mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, usia maksimal 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif