Jogja
Sabtu, 24 Mei 2014 - 06:02 WIB

PENEGAKAN HUKUM : Kajati Dimutasi Tinggalkan Kasus Besar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Suyadi, akhir bulan ini, akan menempati posisi baru sebagai Direktur Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepergian Suyadi meninggalkan sejumlah kasus besar yang belum selesai. Namun ia menjamin penanganan kasus di Kejati DIY tetap berjalan.

Suyadi menyatakan meski akan meninggalkan Jogja per 28 Mei mendatang, dia menjamin kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani Kejati DIY tetap berjalan. Kebijakan penanganan kasus akan terus berlanjut.

Advertisement

“Siapapun yang bertugas di sini [Kejati DIY] nantinya saya yakin mempunyai komitmen lebih dari saya,” tegas Suyadi di kantornya, Kamis (22/5/2014).

Sejumlah kasus besar yang kini tengah ditangani Kejati DIY adalah kasus korupsi dana hibah KONI Persiba yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo. Hingga kini kedua tersangka belum ditahan. Kejati masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus besar lainnya yakni dugaan korupsi dana hibah APBD DIY 2012-2013 yang melibatkan anggota DPRD DIY. Kejati DIY masih mendalaminya dengan memanggil sejumlah saksi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DIY, pegawai sekretariat DPRD DIY, pelapor dan penerima bansos.

Advertisement

Adapula kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Jogja yang menyeret dua tersangka. Sampai saat ini penyidikan masih berjalan dan baru sampai tahap satu. Kemudian kasus korupsi pupuk sudah masuk tahap satu, serta kasus penjualan tanah aset UGM.

Suyadi mengungkapkan kasus hibah KONI Persiba sudah selesai 85% tinggal menunggu audit BPKP. Sedangkan kasus hibah APBD DIY ia minta masyarakat bersabar karena penyelidikan masih berjalan. Kasi Penindakan Hukum (Penkum) Kejati DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan, mutasi di tubuh Kejati adalah hal yang wajar untuk kebutuhan. Menurut dia, siapapun yang ditugaskan memiliki kemampuan.

Selain Suyadi, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Pindo Kartikani juga dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah. Surat mutasi salah satu penyidik inti kasus hibah KONI Persiba ini sudah keluar pada 20 Mei. Pindo akan meninggalkan Kejati DIY paling lambat satu bulan ke depan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif