Soloraya
Kamis, 22 Mei 2014 - 00:15 WIB

KASUS DANA HIBAH : Jadi Tersangka, Anggota DPRD Solo Dijerat UU Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPRD Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan Ketua Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota yang juga anggota DPRD Solo, Hery Jumadi, 54, sebagai tersangka korupsi dana hibah Kota Solo 2013. Politisi asal PDIP itu disangka menyalahgunakan dana hibah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo senilai Rp100 juta.

Ketua Pansus Raperda Miras tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu Heri juga dijerat dengan pemidaan subsider Pasal 3 UU yang sama.

Advertisement

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui wartawan di kantor Kejari Solo, Rabu (21/5), menyampaikan setelah mendapat cukup bukti yang mengarah adanya penyalahgunaan dana hibah di OK Gita Mahkota, penyidik kejari menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan. Pada saat yang sama pihaknya menetapkan tersangka, yakni Ketua OK Gita Mahkota, Hery Jumadi. Penyidikan dilaksanakan berdasar surat perintah penyidikan bernomor Print-909/0.3.11/Fd.1/05/2014 tertanggal 13 Mei 2014.

“Surat pemberitahuan penetapan tersangka sudah kami layangkan kepada tersangka HJ. Sebelumnya dia sudah kami periksa tapi masih sebagai saksi. Kami akan kembali memanggil HJ sebagai tersangka, Rabu pekan depan,” papar Erfan mewakili Kajari Solo, Yuyu Ayomsari.

Dia menjelaskan, berdasar penyidikan dana hibah dari Disbudpar digunakan tidak sebagaimana mestinya. Artinya, dana yang didapat digunakan Heri tidak sesuai dengan rencana sebagaimana dalam proposal pengajuan dana yang diajukan November 2013 lalu. Menurut Erfan, dana hibah Rp100 juta yang diterima Desember 2013 tersebut seharusnya digunakan pada 2014.

Advertisement

Sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban (LPj) diketahui Hery melaporkan dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan OK sepanjang 2013. Hal tersebut dinilai Erfan aneh, karena dana diterima akhir 2013 tetapi dilaporkan digunakan untuk kegiatan OK sepanjang 2013. Erfan mengaku sebelumnya konsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum melangkah ke penyidikan. Pihak BPKP disebut Erfan menyatakan apa yang dilakukan Hery adalah salah.

“Pengurus OK tidak mengetahui apa-apa soal dana itu. Yang tahu semuanya hanya HJ. Proposal pengajuan dana juga hanya ditandatangani HJ. Dalam proposal dana akan dibelanjakan untuk membeli peralatan sound system. Tapi setelah kami cek tidak ada alat-alat yang baru. Bahkan, sebagian ditempeli stiker inventaris Disbudpar. Artinya alat-alat itu adalah inventaris Disbudpar,” imbuh Erfan.

Ketika ditanya berapa dana yang diduga diselewengkan Hery, Erfan mengatakan seluruh dana yang diterima OK.

Advertisement

Sementara itu, Hery Jumadi, saat dimintai tanggapan mengaku belum mengetahui dirinya ditetapkan penyidik kejari sebagai tersangka. Dia juga mengatakan belum menerima surat pemberitahuan dari Kejari Solo. Ketika ditanya mengenai penggunaan dana yang diterimanya, Hery mengklaim telah menggunakan sebagaimana mestinya. Menurut dia, dana Rp100 juta tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli sound system, tetapi juga untuk keperluan, konsumsi, membeli pakaian, dan lainnya.

“Masalah itu [penggunaan dana hibah di OK Gita Mahkota] sudah sesuai. Dana memang masih ada sisa, kan ada Silpa [Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran] bisa dimasukkan di situ. Kalau jaksa bilang harus dikembalikan ya saya kembalikan,” pungkas Hery.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif