News
Kamis, 22 Mei 2014 - 18:30 WIB

AKTIVIS IMM TERSANDUNG FACEBOOK : Dijerat UU ITE, Ini Ancaman Hukum Bagi 2 Aktivis Mahasiswa Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahasiswa terlibat adu mulut dengan polisi saat melakukan aksi blokir Jalan By Pass, Klaten, Kamis (22/5/2014). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penetapan status tersangka kepada dua rekan aktivis mahasiswa Stikes Muhammadiyah Klaten. (JIBI/Solopos/Shoqib Angriawan)

Solopos.com, KLATEN — Dua mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Muhammadiyah Klaten yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klaten karena komentar mereka di grup Facebook, bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Baca: Ngoceh di Facebook, 2 Aktivis IMM Klaten Jadi Tersangka).

Menurut Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, ancaman hukuman dalam kasus seperti ini bisa 10 tahun penjara. “Hingga saat ini, proses hukum kasus itu masih berlanjut. Penegakan hukum sudah profesional dan tidak ada yang kami tutup-tutupi. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencemaran nama baik serta Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, ancamannya 10 tahun penjara,” tegasnya saat ditemui wartawan di Mapolres setempat.

Advertisement

Kedua aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini menjadi tersangka setelah pernyataan mereka di Facebook dianggap mencemarkan nama baik. Keduanya dilaporkan salah satu dosen mereka, Hisyam Mawardi, ke Polres pada Juni 2013 karena dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut berawal saat Dimas, Fajar dan sejumlah mahasiswa mengadakan diskusi di grup tertutup Facebook.

Sebagai reaksi atas kasus ini, massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) menggelar aksi di halaman Mapolres Klaten, Kamis (22/5/2014). Seratusan mahasiswa itu menuntut Polres Klaten supaya menghentikan proses hukum terhadap dua rekan mereka.

Mereka menuntut agar Polres Klaten menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut. Koordinator aksi, Yusuf A, mengatakan kasus tersebut adalah masalah kampus sehingga harus diselesaikan secara internal.

Advertisement

“Masalah Dimas, Fajar, dan dosen di Stikes Muhammadiyah Klaten merupakan masalah internal. Dimas dan Fajar tidak melanggar konstitusi yang dianut di Stikes, jadi harus diselesaikan secara internal, bukan seperti ini,” katanya kepada wartawan di sela-sela aksi, Kamis.

Peserta aksi lainnya, Pramusti Arnan Yunanto, meminta agar dua rekannya dibebaskan dari tuntutan. “Kami meminta keadilan supaya teman kami dibebaskan dari kasus tersebut. Biarlah kasus ini diselesaikan secara internal,” tegasnya.

Mahasiswa membawa sejumlah poster dan dua buah spanduk besar. Mahasiswa sempat meminta audiensi kepada Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo.

Advertisement

Kapolres sempat memberikan kesempatan audiensi kepada mahasiswa. Namun, kesempatan itu ditolak karena Kapolres hanya mau audiensi diwakili 30 mahasiswa. Sedangkan, mahasiswa menginginkan audiensi bisa diikuti seluruh mahasiswa yang menggelar aksi.

Karena kecewa, mahasiswa pun membubarkan diri dan berunjuk rasa di Jalan By Pass, Klaten. Mahasiswa sempat melakukan aksi blokir jalan hingga beberapa menit. Sempat terjadi ketegangan antara polisi dengan pengunjuk rasa. Pasalnya, aksi mahasiswa membuat kemacetan panjang. Massa akhirnya dibubarkan dan mahasiswa mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar pada akhir Mei ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif