Soloraya
Rabu, 21 Mei 2014 - 04:33 WIB

NARKOBA KLATEN : Bawa Sabu, Warga Muntilan Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, KLATEN–Agus Prayitno, 35, warga Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Klaten harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti membawa obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang ia bawa dari rumah rekannya di Klaten.

Agus yang saat itu ditemui wartawan di Mapolres Klaten mengatakan dia telah dijebak rekannya yang bernama Heru. Ia mengatakan awalnya Heru mengajaknya untuk berkerja di Klaten, tetapi ia malah berurusan dengan kepolisian.

Advertisement

“Awalnya, saya diajak kerja di Klaten dan saya disuruh mengambil bungkus rokok di rumahnya di Dusun Tegalrejo, Desa Kebon Dalem Lor, Kecamatan Prambanan. Saya tidak tahu isinya apa dan tiba-tiba sudah ada polisi dan menangkap saya,” katanya, Senin (19/5/2014).

Sebelum ditangkap, ia tidak menaruh curiga terhadap temannya yang kini menjadi buronan kepolisian. Ia pun tidak bertanya tentang isi bungkusan yang diambilnya tersebut. “Saya baru tahu kalau isinya sabu-sabu setelah diperiksa di Polres. Sebab, saya tidak pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Ambil Paket Sabu

Advertisement

Menurut informasi yang diperoleh Solopos.com dari Polres Klaten, Agus ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Klaten di Dukuh Tegalrejo, Desa Kebon Dalem Lor, Kecamatan Prambanan, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (6/5). Dia diciduk polisi seusai mengambil paket sabu di lokasi tersebut.

Kejadian tersebut berawal ketika pelaku bersama rekannya bertemu untuk bekerja di daerah Prambanan. Teman Agus mengatakan hendak mengambil barang  di dekat rumahnya. Pelaku lalu diminta temannya untuk mengambil paket barang terlarang tersebut. Namun setelah mengambilnya, tiba-tiba kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Saat itu, petugas menemukan paket yang berisi sabu 0,4 gram yang dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan dalam bungkus rokok. Sedangkan temannya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor, setelah mengetahui Agus ditangkap polisi,” kata Kasubbag Humas Polres Klaten, Iptu Hastin Marhadjanti, Senin.

Advertisement

Ia menyatakan pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari teman Agus yang memiliki barang terlarang tersebut,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif