News
Selasa, 20 Mei 2014 - 04:00 WIB

KRISIS MESIR : Pengadilan Mesir Bebaskan 169 Anggota Ikhwanul Muslimin

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters/Asmaa Waguih)

Solopos.com, KAIRO — Pengadilan Mesir membebaskan 169 pendukung ikhwanul muslimin yang ditangkap berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi setelah penggulingan Presiden Mohamad Mursi tahun lalu. Dari mereka yang ditangkap, 117 orang di antaranya masih ditahan.
Pihak berwenang telah memenjarakan ribuan pendukung Mursi sejak militer menggulingkan pemerintah yang didukung Ikhwanul Muslimin Juli lalu menyusul protes massa besar-besaran di Mesir. Awal tahun ini, pengadilan memberikan hukuman mati pada 1.200 pendukung Ikhwanul Muslimin yang terlibat dalam dua kasus berbeda.
Hal ini mengundang kemarahan dan kecaman dari negara barat. Pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, juga mengutuk hal itu. Sebelumnya, seorang hakim di Alexandria pada hari Senin memberikan hukuman penjara pada 62 orang selama 25 tahun berkitan dengan kerusuhan politik pada bulan Juli tahun lalu itu.
Hakim juga memberikan hukuman mati terhadap salah satu dari kelompok tersebut yang diduga kuat sebagai dalang kerusuhan. Ini terjadi sehari setelah lebih dari 160 pendukung Ikhwanul Muslimin didakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penggulingan Mursi yang memicu perselisihan dalam politik modern Mesir telah menewaskan pendukung Mursi sendiri. Beberapa ratus polisi dan tentara juga tewas dalam pemboman dan penembakan tahun lalu itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif