Soloraya
Senin, 19 Mei 2014 - 18:37 WIB

Langgar UU Lalu Lintas, Tujuh Kereta Kelinci Diamankan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sepur kelinci. Polisi memeriksa kereta kelinci yang diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas (INdah Septiyaning/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR—Jajaran Satlantas Polres Karanganyar mengamankan tujuh unit kereta kelinci yang kerap beroperasi di jalan raya. Kereta keinci diamankan lantaran melanggar Undang-undang (UU)  No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wakapolres Karanganyar Kompol Sarini didampingi Kasatlantas AKP Sukmawati ketika dijumpai wartawan seusai gelar pasukan Operasi Simpati Candi 2014 di halaman Mapolres Karanganyar, Senin (19/5/2014), mengatakan tujuh kereta kelinci diamankan saat kedapatan beroperasi di jalan raya.

Advertisement

Empat unit kereta kelinci berasal dari Klaten dan tiga sisanya asal Sukoharjo. Tujuh kereta kelinci itu merupakan modifikasi dari pikap, station wagon dan carry yang bukan kendaraan angkutan orang berkapasitas ekstra. Semuanya melanggar karena beroperasi di luar kawasan terbatas.

“Kereta kelinci ini merupakan modifikasi mobil yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka kami razia saat melintas di jalan raya,” ujar Wakapolres.

Advertisement

“Kereta kelinci ini merupakan modifikasi mobil yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka kami razia saat melintas di jalan raya,” ujar Wakapolres.

Wakapolres mengatakan pemilik dipersilakan mengambil kereta kelinci jika pemilik mengembalikan mobil sesuai yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Artinya, kendaraan modifikasi itu boleh diambil pemiliknya asalkan mengikuti prosedur. Yakni melalui persidangan dan dikembalikan seperti spesifikasi STNK.

“Kereta kami amankan sampai si pemilik mreteli dulu dan dikembalikan seperti semula. Baru boleh diambil seusai sidang,” katanya.

Advertisement

Tidak boleh digunakan di kawasan luar seperti jalan raya. Selama ini banyak masyarakat yang menggunakan kereta kelinci untuk acara jagong atau jalan-jalan dari satu desa ke desa lainnya. Bahkan terkadang ada lintas daerah melintasi jalan raya.

“Kereta kelinci juga dimodif dengan gambar-gambar kartun. Ini karena yang naik kebanyakan anak-anak. Padahal kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya,” tuturnya.

Kawasan terbatas operasional sepur kelinci, lanjut Wakapolres, diantaranya seperti pasar malam atau Agrowisata Sondokoro Tasikmadu. Di luar kawasan tersebut, polisi melarang operasionalnya karena selain menyalahi spesifikasi moda juga membahayakan penumpang.

Advertisement

Untuk diketahui keberadaan kereta kelinci di Karanganyar terhitung banyak seiring lokasi pasar malam yang bermunculan. Rata-rata tiap gerbong mampu menampung 50 orang dewasa maupun anak-anak dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Dengan fakta demikian, otomatis operasionalnya membahayakan jiwa penumpang dan pengguna jalan saat melaju di luar kawasan terbatas.

“Masa berlaku STNK semua kereta kelinci yang kami amankan kedaluwarsa. Mereka sengaja tidak memperbarui karena pasti akan ketahuan bahwa kendaraannya dimodifikasi dan tidak standar,” lanjutnya.

Kasatlantas menambahkan pembatasan operasional kereta kelinci bertujuan meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas. Kasatlantas mengatakan jika terjadi kecelakaan lalu lintas tidak ada biaya tali asih maupun pengobatan yang ditanggung Jasa Raharja. Dalam kesempatan itu, Kasatlantas mengatakan akan melakukan operasi Simpati Candi 2014 hingga 8 Juni mendatang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif