Soloraya
Selasa, 30 April 2024 - 15:45 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Sukoharjo Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menolak upah murah (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, pada Rabu (1/5/2024) Pemkab Sukoharjo akan menggelar pasar murah di Taman Budaya Suryani Sukoharjo. Rencananya ada 2.000 paket sembako yang dijual dengan harga di murah.

Di sisi lain, May Day ini juga akan dimanfaatkan para buruh di Sukoharjo untuk menyuarakan kembali pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta menolak upah murah.

Advertisement

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan peringatan May Day 2024 di Sukoharjo akan diisi dengan kegiatan senam sehat bersama. Rencananya ada 1.000 buruh dari berbagai perusahaan yang ikut kegiatan ini bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo.

“Acara senam sehat direncanakan digelar pukul 08.00 WIB. Semua buruh akan mengikuti senam sehat bersama unsur Forkopimda Sukoharjo di TBSS. Nanti, pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo dan instansi terkait lain juga direncanakan datang di lokasi acara,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (30/4/2024).

Setelah senam sehat, acara dilanjutkan dengan pengundian aneka doorprize, mulai dari sepeda gunung hingga perabotan rumah tangga. Pembagian doorprize dilakukan unsur Forkopimda Sukoharjo kepada para buruh.

Advertisement

Selain itu, ada pula penyerahan santunan serta pasar murah untuk para buruh di lokasi acara. “Kami ingin teman-teman buruh mendapatkan sembako untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu kalangan buruh bakal meyuarakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada mereka. Ada banyak pasal-pasal kontroversial di klaster ketenagakerjaan cenderung memberatkan kalangan buruh. Misalnya, aturan mengenai status, jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Masih ada perusahaan-perusahaan di Sukoharjo yang tidak memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang habis masa kerjanya. Hal ini kami tekankan karena berhubungan erat dengan kelangsungan hidup buruh,” urai dia.

Advertisement

Kalangan buruh juga menolak upah murah. Mereka juga menyoroti perusahaan berskala menengah hingga kecil yang belum menjalankan program jaminan sosial yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Jika ada teman-teman buruh yang merasa dirugikan bisa melapor ke pengurus Forum Peduli Buruh Sukoharjo. Tetap akan kami dampingi untuk menuntut pemenuhan hak-hak buruh,” papar Sukarno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif