Jogja
Selasa, 13 Mei 2014 - 01:30 WIB

KINERJA DEWAN : Gedung Wakil Rakyat Kian Lengang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA – Suasana sejumlah gedung DPRD di DIY nampak lengang jelang berakhirnya masa jabatan anggota Dewan. Seperti di DPRD DIY saat digelar rapat terakhir Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Senin (5/5/2014) tak banyak dihadiri anggota Pansus. Bangku kursi ruang rapat di lantai dua DPRD DIY lebih banyak dipenuhi eksekutif.

Siang itu, materi yang dibahas soal kebencanaan. Hadir kalangan pejabat Pemda adalah Asisten Sekretaris Daerah Sulistyo dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Gatot Saptadi. Sejumlah staf lain memenuhi kursi yang ditata berderet-deret itu.

Advertisement

Begitulah kondisi Dewan DIY akhir- akhir ini usai Pileg 9 April lalu. Pada Jumat (9/5/2014) pun, tak tertulis terdapat agenda harian yang digelar oleh masing-masing alat kelengkapan. Pintu-pintu fraksi pun tertutup.

Rapat paripurna Senin (5/5/2014) sepertinya menjadi hari dimana banyak anggota yang nongol di gedung rakyat itu. Meskipun pada hari- hari setelahnya, terdapat kunjungan- kunjungan yang dilakukan oleh alkap.

“Tapi jangan salah, kalau dilihat di absensi penuh, tapi mereka tidak terlihat, karena cuma sekadar absen,” kata sumber Harianjogja.com.

Advertisement

Menurut salah satu anggota DPRD Isti’anah, banyaknya anggota Dewan yang tak lolos membuat kinerja Dewan loyo. Di pansus LKPJ, ungkap dia, memang tercatat ada 15 orang anggota Pansus, tapi yang aktif tujuh orang karena ada anggota Dewan terpecah dengan Pansus Peraturan Daerah Pelayanan Publik.Sebagai catatan, setidaknya 32 anggota DPRD DIY nanti tak akan kembali menjabat, karena ada yang naik atau turun kelas, tidak mencalonkan diri, dan memang benar-benar tidak terpilih lagi.

Kondisi ini ironis, karena pekerjaan rumah anggota DPRD DIY periode 2009-2014 masih cukuplah banyak. Setidaknya masih terdapat 10 peraturan daerah yang belum terbahas, termasuk lima peraturan daerah istimewa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif