Soloraya
Senin, 12 Mei 2014 - 16:12 WIB

POLEMIK PILKADES TARUBATANG : Draf Perdamaian Direvisi, Sidang Kembali Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menyusul massa pendukung Purwanto yang menggeruduk PN setempat untuk mengawal jalannya sidang. Mereka membawa keranda dan melakukan tabur bunga di depan pintu masuk PN sebagai simbol perampasan demokrasi masyarakat Desa Tarubatang. (JIBI/Solopos/Septhie Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI–Sidang lanjutan gugatan kepada Bupati Boyolali, Seno Samodro, terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tarubatang, Kecamatan Selo, di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (12/5/2014), kembali ditunda oleh Majelis Hakim.

Draf kesepakatan perdamaian yang ditawarkan tim kuasa hukum Bupati, belum disepakati bersama dan harus direvisi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar kembali 19 Mei mendatang.

Advertisement

Saat sidang lanjutan gugatan kepada Bupati tersebut, ketua Majelis Hakim, Ida Ratnasari, mengemukakan ada beberapa poin dalam draf akta kesepakatan perdamaian dari pihak tergugat yang harus direvisi. Sehingga pihak tergugat diberi waktu sepekan untuk merevisi draf tersebut.

“Segala sesuatunya juga harus memakai hukum acara. Untuk memberikan kesempatan bagi pihak tergugat merevisi akta perdamaian tersebut, sidang ditunda sepekan lagi,” tegas Ida dalam sidang tersebut.

Advertisement

“Segala sesuatunya juga harus memakai hukum acara. Untuk memberikan kesempatan bagi pihak tergugat merevisi akta perdamaian tersebut, sidang ditunda sepekan lagi,” tegas Ida dalam sidang tersebut.

Ditemui seusai sidang, perwakilan kuasa hukum Purwanto, Edi Santosa mengungkapkan poin yang belum disetujui yakni tentang Bupati yang akan mempersiapkan dan melantik kades terpilih Desa Tarubatang, Purwanto, menunggu saran, putusan atau ketetapan dari Majelis Hakim. Sementara dua poin lain, yakni agar kedua pihak menjaga stabilitas dan kondisi di masyarakat serta kedua belah pihak memahami dan melaksanakan kesepakatan berdasar usulan dfrat sudah diamini.

“Kami minta dan mendesak agar satu poin dalam draf kesepakatan tersebut segera direvisi sebelum sidang lanjutan tanggal 19 Mei nanti,” ungkap Edi.

Advertisement

“Kalau draft sudah disepakati bersama, diharapkan pekan depan pada sidang lanjutan sudah ada putusan hakim,” tambahnya.

Terpisah, Asisten I (Bidang Pemerintahan) Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Untung Raharjo, mengakui harus direvisinya draf kesepakatan perdamaian yang ditawarkan tim kuasa hukum Bupati kepada pihak penggugat.

“Draf tersebut mencakup tiga poin, yakni pertama, agar kedua pihak sama-sama menjaga stabilitas dan kondusivitas masyarakat di Desa Tarubatang, kedua, bahwa Bupati akan mempersiapkan dan melantik Kades Tarubatang terpilih, Purwanto, menunggu saran, putusan atau ketetapan dari Majelis Hakim, dan ketiga, agar kedua belah pihak memahami dan melaksanakan kesepakatan berdasar usulan dalam perjanjian perdamaian tersebut,” ungkap Untung, didampingi kepala bagian (kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Indro Juliarto.

Advertisement

Indro menambahkan, melihat perkembangan hasil persidangan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membahas permintaan revisi tersebut dengan Bupati Boyolali.

“Belum ada deal tentang satu poin, tapi kedua pihak intinya sudah menyepakati. Hanya sedikit kurang untuk penegasan-penegasan untuk direvisi,” terangnya.

Sidang lanjutan Senin siang itu, kembali mendapatkan pengamanan dari aparat kepolisian setempat. Menyusul massa pendukung Purwanto yang menggeruduk PN setampat untuk mengawal jalannya sidang. Mereka kembali menuntut pelantikan Purwanto sebagai Kades Tarubatang. Kali ini, massa bahkan membawa keranda dan melakukan tabur bunga di depan pintu masuk PN sebagai simbol perampasan demokrasi masyarakat Desa Tarubatang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif