News
Senin, 12 Mei 2014 - 15:03 WIB

PEMBAYARAN PAJAK : Triwulan Pertama, Pertumbuhan Pajak Real Estate Terpesat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Harianjogja.com, SLEMAN-Dari data Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, kontribusi dan pertumbuhan sektor dominan pada awal 2014 ini disumbang dari sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 21,56%. Diikuti sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi 17,97%. Pertumbuhan paling pesat terjadi pada sektor real estate yang tumbuh 35,77% pada 2014 ini dengan kontribusi baru 4,76%.

“Pada tahun ini saat kami fokus dengan bidang real estate ada peningkatan pajak sebanyak 35,77%,” tandas Kepala Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kanwil DJP DIY, Ayu Norita Wuryansari.

Advertisement

Sementara dari penerimaan pajak per jenis pajak, target terbesar masih dari PPh pasal 21 dari kalangan pegawai sebesar Rp 1 triliun. Sedangkan pengusaha yang dikenakan PPh 25/29 Orang Pribadi (OP) sekitar Rp 97,89 juta.

Ayu menambahkan dari real estate saja pihaknya melihat banyak pajak yang mungkin tidak terabayarkan. Misalkan saja pajak penjualan dari pihak pengembang ke pihak pembeli pertama. Jika pada saat ini tidak ada pajak, maka sudah ada kerugian pemerintah sekitar 10% dari nilai jual beli.

“Pajak jual beli real estate sekitar 10%. Ada beberapa kasus saat jual beli pengembang ke pihak pertama tidak disertai pajak. Jual beli pihak pertama ke pihak kedua baru didaftarkan pajak. Dengan proses ini saja kami sudah kehilangan pajak dari jual beli pengembang ke pihak pertama,” jelas Ayu.

Advertisement

Ayu memperinci jika harga salah satu apartemen atau condotel Rp250 juta, seharusnya ada pajak masuk Rp25 juta. Namun jika tidak ada pajak masuk berarti ada kerugian pemerintah Rp25 juta saat ada transaksi itu.

Kontraktor PT Asti Wijaya, Anang mengaku selalu menyertakan pajak untuk setiap transaksinya. Namun ada beberapa pembeli yang keberatan dengan pajak karena memang ingin dijual kembali.

“Kalau ada yang keberatan dengan pajak kami sarankan membuat surat pernyataan saja. Kalau kemudian hari ada masalah tentu saja tidak akan menjadi tanggung jawab kami,” jelas Anang.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Anang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif