Soloraya
Minggu, 11 Mei 2014 - 09:01 WIB

5 HARI KERJA DI KARANGANYAR : DPRD Sebut 5 Hari Kerja Tak Efektif

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemkab Karanganyar berencana menerapkan lima hari kerja bagi PNS mulai Agustus mendatang. Sementara itu, sejumlah anggota DPRD meminta Pemkab mengkaji ulang wacana penerapan lima hari kerja. Mereka menilai penerapan lima hari kerja tak efektif.

Anggota DPRD, Romdloni, mengatakan Pemkab mestinya tidak latah ikut daerah lain yang sudah menerapkan lima hari kerja. Menurutnya, penerapan lima hari kerja apakah sudah bisa dilakukan di Kabupaten Karanganyar atau belum. Pihaknya melihat selama ini masih banyak PNS yang tidak mematuhi jam kerja.

Advertisement

“Banyak PNS yang sudah pulang sebelum saatnya pulang. Hal ini yang harus dibenahi dulu, tingkat kedisiplinan PNS sebelum menerapkan lima hari kerja,” ujarnya, Sabtu (10/5/2014).

Romdloni mengatakan penerapan lima hari kerja bakal tidak efektif jika kedisiplinan PNS tidak dibenahi. Penerapan lima hari kerja ini juga bakal berimbas pada kinerja PNS yang berada di pedesaan. Apakah para abdi negara bisa bekerja hingga sore hari atau sebaliknya. Menurutnya, hal ini yang harus dikaji secara matang.

“Jangan sampai penerapan lima hari kerja justru membuat masyarakat kecewa karena PNS tidak mematuhi jam kerja,” tuturnya.

Advertisement

Disiplin Kerja

Senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Karwadi. Dirinya meminta Pemkab membenahi kedisiplinan PNS sebelum menerapkan lima hari kerja. Karwadi mengaku mendukung jika lima hari kerja bisa diterapkan.

Hal ini mengingat daerah lainnya di wilayah Soloraya telah menerapkan lima hari kerja. Namun yang terpenting, Karwadi menambahkan bagaimana PNS bisa mematuhi jam kerja yang ditetapkan. “PNS sudah siap belum jika ditambah jam kerjanya,” ujarnya.

Advertisement

Karwadi mengatakan tidak ingin dengan diterapkannya lima hari kerja membuat tingkat kedisiplinan PNS kian melorot. Pengawasan PNS harus semakin diperketat jika memang lima hari kerja diterapkan. “Jangan ada PNS yang kesempatan bolos kalau lima hari kerja,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif