Soloraya
Sabtu, 10 Mei 2014 - 04:32 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : Pembobol Kantor Tiki Kartasura Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai didampingi Kasubag Humas, Joko Sugiyanto memeriksa tersangka di Mapolres Sukoharjo, Jumat (9/5/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO-Petugas Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua orang pelaku pembobol Kantor Tiki Expedisi di Desa Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (2/5/2014).

Mereka masing-masig Guntoro, 33, warga  Desa Pucangan, Kartasura dan Eko Haryanto, 36, warga Kadipiro, Banjarsari, Solo.

Advertisement

“Pencurian terjadi pada Jumat pagi, tetapi petugas yang langsung bergerak langsung menangkap pelaku di rumah masing-masing, pada malam hari,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Yulius Herlinda saat memberi keterangan pers pada pengakraban dengan para wartawan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (9/5).

Menurut dia keberhasilan anggotanya menangkap para pelaku setelah mencermati rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Modusnya pelaku merusak gembok pintu depan Kantor Tiki Expedisi dengan menggunakan kunci leter L.

Setelah berhasil masuk, mereka mengambil enam monitor LCD dan dua buah CPU. Barang-barang itu dibawa kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol AD 6965 DS.

Advertisement

“Barang-barang hasil curian tersebut sempat disimpan di belakang pos kamling di Dukuh Girimarto, Sambon, Banyudono, Boyolali sebelum dijual,” kata dia.

Kapolres menjelaskan setelah itu salah satu pelaku yakni Eko memindahkan barang-barang ke rumah mertuanya, menggunakan karung. Akhirnya beberapa barang curian itu dijual di Pasar Klithikan Notoharjo, Solo dengan harga Rp1,6 juta.

Yulius Herlinda menambahkan, pengungkapan kasus dimulai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) di mana petugas mendapati kamera CCTV di Kantor Tiki. Dari rekaman kamera CCTV itu, petugas berhasil mengidentifikasi identitas tersangka yang kebetulan pernah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama.

Advertisement

Karena itu dalam waktu cepat kedua pelaku berhasil diringkus. Selain itu petugas juga berhasil menyit barang bukti berupa kunci leter L dari kedua pelaku, sepeda motor Mio dan uang tunai Rp200.000.

Terkait perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka masih mendekam di tahan Mapolres Sukoharjo untuk pengembangan lebih lanjut

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif