News
Sabtu, 10 Mei 2014 - 13:33 WIB

PEMILU 2014 : MK akan Kompromi Selesaikan Sengketa Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang Mahkamah Konstitusi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Hasil rekapitulasi suara nasional yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) semalam Jumat (9/5/2014) banyak menimbulkan pro dan kontra.

Banyak pelanggaran pemilu yang terjadi di daerah-daerah, namun KPU terkesan mengesampingkan pelanggaran tersebut dan melemparkan masalah sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jerry Sumampow meyakini bahwa MK akan kewalahan menerima setiap laporan sengketa pemilu yang akan diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2014.

Hal tersebut dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran berikutnya, seperti adanya kompromi antara MK dengan parpol yang melapor.

“Ketika suara sudah ditetapkan ya selesai, nanti dibawa ke MK. Lalu, MK pun akan kewalahan karena bergelut dengan waktu. Hanya ada 9 hakim dan jadi 3 panel. Jadinya akan lahir kompromi,” tutur Jerry di Jakarta, Sabtu (10/5/2014).

Advertisement

Menurut Jerry, penyebab terjadinya sengketa tersebut adalah karena KPU daerah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan menyerahkan persoalan tersebut ke KPU pusat.

Jerry berpandangan, bahwa pemilu berikutnya harus lebih disederhanakan agar tidak terjadi banyak permasalahan seperti pemilu tahun ini.

“Di tingkat bawah sudah ada problem, tapi KPU pusat kembalikan ke bawah dan akhirnya di bawah itu kompromi. Pemilu kita rumit jadi harus disederhanakan,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif