Jogja
Sabtu, 10 Mei 2014 - 14:20 WIB

3 Partai di Gunungkidul Dapat Uang dari Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Demokrasi Pembaruan dan Partai Peduli Rakyat Nasional kipas-kipas dapat uang.

Tak perlu kerja keras ikut Pemilu 2014, ketiga partai itu mendapat dana bantuan partai politik (parpol) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul. Besarannya pun mencapai puluhan juta rupiah.

Advertisement

Kepala Seksi Organisasi Sosial Politik dan Organisasi Masyarakat Kesbangpol Gunungkidul Arkham Mashudi menuturkan PKPB, PDP dan PPRN termasuk dalam parpol peserta Pemilu 2009 yang mendapat pencairan bantuan di tahun ini.

Tahun ini, pencairan dana bantuan parpol terbagi dalam dua termin. Termin pertama diberikan selama delapan bulan pada parpol peserta Pemilu 2009 sedangkan termin kedua diberikan empat bulan terakhir pada peserta Pemilu 2014.

“Setelah pencairan ini, kami [Kesbangpol] belum tahu [untuk nasib PKPB, PDP dan PPRN] karena KPU belum menetapkan hasil Pemilu 2014,” ujar Arkham saat ditemui Harian Jogja di ruang kerjanya, Jumat (9/5/2014).

Advertisement

Menurut dia, besaran jumlah bantuan yang diterima partai itu berbeda, tergantung jumlah konstituen yang diperoleh masing-masing parpol. Biasanya, selama satu periode pemilihan jumlah bantuan itu tidak pernah berubah.

Saat ini, parpol yang mendapatkan bantuan terbesar dimiliki Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebesar Rp212 juta, di susul Partai Amanat Nasional dengan jumlah bantuan mencapai Rp165 juta. “Dana bantuan biasanya April sudah cair,” ujar Arkham.

Namun, pencairan bisa belum terlaksana karena saat ini Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit laporan pertanggungjawaban parpol soal penggunaan bantuan di tahun lalu.

Advertisement

Anggota Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul Budi Haryanto menegaskan pemberian bantuan ke parpol merupakan hal yang legal karena sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski demikian, proses pencairannya harus menyertakan laporan pertangungjawaban penggunaan anggaran di tahun sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif