News
Jumat, 9 Mei 2014 - 15:06 WIB

SIDANG KASUS CENTURY : Begini Ngototnya Boediono Sebut Century Bank Gagal Berdampak Sistemik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wapres Boediono bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. (JIBI/Antara/Fanny Octavianus)

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu pertanyaan besar yang selalu menjadi pertanyaan besar dalam kasus bailout Bank Century adalah bagaimana bank pimpinan Robert Tantular itu bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Padahal menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/2008, Bank Century dinyatakan tidak layak dapat FPJP maupun repo aset. Bagaimana itu bisa terjadi? Inilah alasan yang dikemukakan Wapres Boediono yang menjadi Gubernur BI saat itu.

Jaksa mengatakan berdasarkan PBI No.10 tahun 2008, Bank Century dinyatakan tidak layak dapat FPJP maupun repo aset. Oleh karena itu PBI diubah dan Gubernur BI yang menandatanganinya. Boediono juga mengakui telah meneken perubahan PBI ini meski tidak merinci lebih lanjut. Boediono mengaku tidak tahu-menahu perihal pengucuran dana baik Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp689 miliar maupun Penyetoran Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 Triliun.

Advertisement

Boediono mengakui pernah mengirim surat kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Selain itu, dia juga mengakui pernah menerima surat permohonan repo aset kredit Bank Century. Saat jaksa menanyakan perihal surat yang ditandatangani oleh Zainal Arifin tertanggal 30 Oktober 2008 perihal permohonan repo aset kredit Century, Boediono membenarkannya.

Jaksa juga menanyakan perihal surat yang menyatakan Bank Century dalam status pengawasan. Boediono menjawab masalah itu menjadi pembahasan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG).

Boediono kembali menyatakan pada 2008 terjadi krisis sehingga perlu penanganan darurat. Padahal dalam sebuah surat, Boediono menyatakan kondisi ekonomi saat FPJP dikeluarkan pada 2008 stabil. Namun dalam persidangan, Boediono berkelit dengan menyebut pernyataannya itu dimaksudkan untuk menenangkan publik. “Namun pada kenyataannya, 2008 dalam kondisi krisis, sehingga perlu penanganan darurat” kata Boediono.

Advertisement

Menurutnya, pada saat itu Fasilitas Pendanaan Darurat belum siap sehingga diputuskan menggunakan FPJP. Boediono tetap menyatakan Bank Century adalah bank gagal dan berdampak sistemik sehingga harus diselamatkan agar tidak mengganggu perekonomian nasional. Boediono menyatakan situasi pada 2008 nyaris mirip dengan situasi krisis 1998 sehingga Bank Century harus ditolong agar krisis 1998 tidak terulang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif