News
Rabu, 7 Mei 2014 - 15:18 WIB

KONGRES PENDIDIKAN : Pancasila Tergerus, PP Diperlukan untuk Perkuat UU Sisdiknas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai selain merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menekan anomali nilai-nilai Pancasila.

“Untuk itu perlu dikuatkan dengan PP selain revisi UU Sisdiknas untuk mereposisi sistem pendidikan nasional,” ujar Sultan saat menjadi pembicara kunci dalam Kongres Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan II di Balai Senat
Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (5/5/2014) lalu.

Advertisement

Menurut dia reposisi Sisdiknas diperlukan untuk mempercepat implementasi kebijakan pemerataan mutu dan akses pendidikan. Sultan juga memandang perluasan pendidikan yang marak belakangan ini tidak disertai dengan mutu. Hal ini membuktikan Indonesia belum cerdas dalam mewujudkan kemajuan pendidikan dan kebudayaan nasional.

“Tentu kita bersyukur pada Kurikulum 2013 telah ditetapkan mata ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang sebelumnya hanya Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu jumlah jam pembelajarannya pun ditambah. Mudah-mudahan ini semakin memperkokoh sisdiknas yang berkepribadian dan berlandaskan Pancasila,”
harap Sultan.

Pakar sejarah dan pendidikan, Prof. Syafii Maarif menilai dunia pendidikan di Indonesia sampai saat ini masih bercirikan kolonialisme kendati sudah merdeka. Terbukti dari sikap mental amtenarisme (kesombongan pejabat) dengan menjadi PNS sebagai tujuan utama. Akibatnya, semangat mandiri dengan menciptakan lapangan kerja sangat lemah dan jumlah penganggur terdidik semakin membengkak dari tahun ke tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif