Soloraya
Rabu, 7 Mei 2014 - 19:31 WIB

KASUS PENCULIKAN WONOGIRI : Selama Diculik Korban Mengaku Disiksa dan Dicabuli

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan pencabulan dan melarikan gadis di bawah umur, Derit Irawan alias Gundul, 32 (kanan, pakai kaus), warga Dusun Jabung, Desa Jati, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jatim diperiksa penyidik unit perempuan dan perlindungan anak (PPA) Polres Wonogiri, Rabu (7/5/2014).(JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Solopos.com, WONOGIRI–Seorang ABG asal Desa Rejosari, Jatisrono, Wonogiri, IW, 14, dibawa lari oleh saudara tirinya bernama Derit Irawan, 32, warga Dusun Jabung, Desa Jati, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jatim.

Selama setahun tinggal bersama Derit, terungkap bahwa IW mengalami penyiksaan dan kekerasan seksual.

Advertisement

Awalnya, IW tak mau menceritakan nasib yang dialami selama hidup serumah dengan Derit. Ketakutan perempuan asal Jatisrono ini terjadi karena selama hidup serumah dengan Derit, dirinya sering disiksa dan diancam akan dibunuh.

“Setelah korban tenang dan mau bercerita terungkap bahwa IW menjadi korban pencabulan. Petugas Polsek Sidoharjo berkoordinasi dengan Polsek Jatisrono, Wonogiri. Selasa kemarin, korban dan pelaku dijemput petugas Polsek Jatisrono dibawa pulang ke Wonogiri,” jelas Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah, Rabu (7/5/2014).

Tersangka Derit mengaku tak terhitung perbuatan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban. Seorang residivis itu menyatakan, berkenalan dengan korban kali pertama di Trenggalek.

Advertisement

“Ayah tiri korban masih saudara dengan ibu saya. Setelah kenalan, saya sering SMS dan mengajak pertemuan dengan korban,” ujar Derit.

Dari SMS itu berlanjut dengan kepergian korban tanpa pamit kepada orang tua. Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani menegaskan, tersangka Derit ditangkap Senin (5/5/2014) dengan tuduhan melarikan anak dibawah umur dan pencabulan anak.

Tersangka dijerat pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tajun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 332 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Advertisement

Kapolsek Jatisrono, AKP Sali menyatakan, ibu korban pada 28 Maret 2013 melaporkan anak perempuan (korban) meninggalkan rumah tanpa izin kedua orang tua. “Keluarga sudah berupaya mencari korban selama setahun namun belum menemukan.
Senin (5/5) Polsek Jatisrono menerima informasi dari penyidik Polres Sidoarjo, Jatim bahwa korban berada dalam satu rumah dengan tersangka. Anggota meluncur ke Polres Sidoharjo untuk menjemput dan menyerahkan pemeriksaan ke unit PPA.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif