News
Senin, 5 Mei 2014 - 17:58 WIB

Pesta Ganja di Asrama Mahasiswa Jogja Digerebek, 9 Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja (Ujang hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Aparat Polresta Jogja menggerebek asrama mahasiswa dan rumah indekos yang dijadikan tempat untuk berpesta ganja. Sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap dan hingga Senin (5/5/2014) masih dalam proses pengembangan polisi.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol. Slamet Santoso, dalam operasi Tumpas Narkoba berhasil mengamankan tujuh tersangka di sebuah indekos di wilayah Dolo, Kecamatan Umbulharjo, Jogja. Sementara dua tersangka lainnya merupakan mahasiswa yang digerebek di sebuah asrama mahasiswa di wilayah Nitikan Baru, Sorosutan, Umbulharjo.

Advertisement

Para tersangka adalah masing-masing berinisial TA, 26, AN, 22, MF, 23, DN, 24, FD, 24, TA, 34, dan PA, 25. Mereka diamankan di indekos. Barang bukti yang diamankan 40,4 gram ganja, kertas listing dan puntung rokok bekas ganja. “Mereka pekerjaannya macam-macam, ada yang desainer, ada mahasiswa ada juga yang tidak bekerja. Mereka kita amankan setelah pesta ganja,” kata Slamet, Senin (5/5/2014).

Menurut Slamet, para tersangka itu memperoleh ganja melalui telepon, kemudian ganja ditransfer dan diletakkan tidak jauh dari indekos mereka. Uang untuk membeli ganja juga patungan. “Ada yang bantingan Rp100.000 ada yang Rp50.000. Semuanya ikut patungan membeli ganja,” ujar Slamet.

Dari hasil pengembangan ketujuh tersangka tersebut, Polresta Jogja melalui Satuan Reserse narkoba kembali melakukan penangkapan dua tersangka lainnya yaitu HN dan KS di Asrama Mahasiswa di Jl. Nitikan. dari hasil penggeledahan asrama mahasiswa tersebut polisi menemukan ganja dari sisa puntung rokok dalam asbak dengan berat 1,69 gram, alat hisap atau bong, biji ganja.

Advertisement

Kasat Res Narkoba Polresta Jogja, Kompol Topo Subroto, mengatakan penangkapan HN dan KS berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada yang berpesta narkoba. Polisi sempat mendatangi asrama tersebut namun tidak menemukan barang bukti. Namun penggerebekan kedua kalinya pada 24 April lalu ditemukan barang bukti sisa puntung roko berisi ganja. “Setelah dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Polda DIY, keduanya positif menggunakan ganja,” kata Topo.

Sama dengan tersangka lainnya, kedua mahasiswa itu juga memperoleh ganja dengan cara mentransfer uang. Kemudian ganja diletakkan di sekitar asrama mahasiswa yang berjarak sekitar 300 meter. Para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Topo menyatakan, asrama mahasiswa yang digerebek terkesan bebas tanpa pengawasan dari mayarakat. Saat polisi akan melakukan penggerebekan pun diakui Topo, penghuni asrama cuek.  Untuk menghindari penyalahgunaan asrama, Topo mengaku sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah pemilik asrama mahasiswa, masyarakat maupun penanggungjawab asrama agar lebih memperketat dari peredaran narkoba. “Kita akan terus memantau asrama mahasiswa maupun indekos,” tandas Topo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif