Soloraya
Senin, 5 Mei 2014 - 20:50 WIB

PENEBANGAN LIAR : 61 Potongan Kayu Ditemukan di Kawasan Konservasi, Miliki Siapa?

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Sambirejo, AKP Kabar Bandiyanto, menunjukkan sejumlah potongan kayu sonokeling yang diamankan di mapolsek setempat, Senin (5/5/2014). Potongan kayu tersebut diduga hasil percobaan illegal loging yang belum diangkut para pelaku.(Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN–Sebanyak 61 potong kayu sonokeling diamankan aparat Polsek Sambirejo dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Gunung Tunggangan, Sambirejo. Puluhan potong kayu tersebut diduga hasil percobaan illegal loging yang belum diangkut para pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun solopos.com dari kepolisian, potongan kayu tersebut ditemukan Jumat (2/5/2014). Kayu-kayu itu ditemukan di dalam kawasan konservasi yang masuk wilayah Desa Jambeyan, Sambirejo. Potongan kayu yang ditemukan rata-rata memiliki panjang sekitar 80 sentimeter dengan diameter 40 sentimeter-50 sentimeter. Diperkirakan, pohon yang ditebang berusia 20-30 tahun.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kapolsek Sambirejo, AKP Kabar Bandiyanto, menerangkan setidaknya terdapat 14 pohon yang ditebang secara liar. Potongan kayu yang ditemukan diduga sisa hasil penebangan yang belum sempat dibawa para pelaku. “Sekitar 14 pohon ditebang. Jaraknya antara 100 meter hingga 150 meter. 61 kayu yang ditemukan itu kemungkinan sisa potongan,” jelas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5/2014).

Kapolsek menerangkan penemuan potongan pohon tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan kayu di hutan. Pihaknya lantas berkoordinasi dengan polisi kehutanan untuk menggelar patroli bersama, Jumat (2/5) sore.

Dari patroli tersebut, pihaknya menemukan potongan-potongan kayu di dalam hutan yang berjarak sekitar 2 km dari lokasi parkir kendaraan para petugas. Saat ditemukan, tidak ada orang di sekitar potongan kayu. Potongan kayu itu kemudian dievakuasi ke Mapolsek Sambirejo, Sabtu (3/5). “Diperkirakan penebangan dilakukan malam. Saat patroli kesana, lokasi tidak terjangkau kendaraan patroli. Akhirnya kami jalan kaki sekitar 2 km dari lokasi parkir kendaraan,” ujar dia.

Advertisement

Dijelaskannya, diduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Potongan kayu juga diperkirakan belum lama ditebang.

Atas temuan itu, Kapolsek menerangkan pihaknya berkoordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Jateng guna menangkap para pelaku. Selain itu, pihaknya bersama BKSDA bakal meningkatkan patroli di kawasan hutan tersebut.

Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah I Surakarta BKSDA Jateng, Johan Setiawan, menjelaskan konservasi Suaka Margasatwa Gunung Tunggangan memiliki luas 100,2 hektare. Dia menegaskan aksi penebangan di kawasan konservasi dilarang. “Kawasan konservasi itu ditujukan untuk benteng terakhir perlindungan ekosistem,” urai dia.

Advertisement

Diakuinya, sebelum aksi penebangan liar di kawasan konservasi tersebut juga pernah terjadi sekitar 2008 silam. Dari penebangan itu, kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku. “Memang sudah pernah sekitar 2008. Sudah diproses dan masuk penjara juga,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif