Soloraya
Sabtu, 3 Mei 2014 - 14:01 WIB

POLEMIK MASJID AGUNG : Pemkab Klaten Siap Hadapi Gugatan Rp103 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Masjid Agung Klaten (JIBI/dok)

Solopos.com, KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menilai dokumen PT.  Tirta Dhea Addonics Pratama (TDAP) Jakarta yang digunakan untuk proses lelang pembangunan Masjid Agung tahap II adalah asli. Pemkab pun siap menghadapi  gugatan senilai Rp103 miliar yang diajukan PT. TDAP dan membuktikan kebenaran dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan, Setda Klaten, Sigit Gatot Budiyanto, memaparkan proses lelang megaproyek Masjid Agung sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, rekanan atau jasa konstruksi yang mengikuti lelang memiliki password untuk memasukkan dokumen.

Advertisement

Selain itu, Pemkab juga sudah melibatkan Lembaga Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) untuk memverifikasi dokumen lelang yang diajukan jasa konstruksi, termasuk milik PT. TDAP. “Semua rekanan yang sudah mengirimkan dokumen ke aplikasi LPSE memiliki  password dan kami tidak tahu password-nya. Dengan demikian, jelas tidak mungkin dokumen itu dipalsukan,” tegasnya kepada wartawan di alun-alun Klaten, Jumat (2/5/2014).

Setelah dinilai memenuhi persyaratan, Pemkab pun akhirnya memutuskan untuk menjadikan PT. TDAP sebagai pemenang. Pihaknya mengaku mempersilahkan pihak yang menyoal kasus tersebut, terutama tentang dimasukkannya PT. TDAP dalam daftar hitam atau black list.

Dimasukkannya PT. TDAP ke dalam daftar hitam itu karena tidak mampu menyelesaikan pembangunan masjid sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Bahkan, Pemkab sudah memperpanjang namun belum kunjung rampung.

Advertisement

“Silahkan jika ada yang tidak terima karena dimasukkan dalam black list. Sebab, kami proses lelang juga sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif