Soloraya
Jumat, 2 Mei 2014 - 04:20 WIB

POLEMIK GROJOGAN SEWU : Pemkab Kejar Legalitas Kelola Grojogan Sewu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisata Grojogan Sewu, Tawangmangu, Karanganyar. (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengejar kepastian pengelolaan objek wisata alam Grojogan Sewu, Tawangmangu ke Kementrian Kehutanan (Kemenhut). Hal ini menyusul belum adanya kejelasan administrasi pengambilalihan pengelolaan dari Kemenhut ke Pemkab.

Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenbud) Karanganyar, Istar Yunianto ketika dijumpai solopos.com, belum lama ini, mengatakan tim Pemkab akan bertemu dengan Kemenhut untuk meminta kejelasan legalitas proses alih kelola Grojogan Sewu pekan depan. Diakui Istar, hingga kini belum ada legalitas tindak lanjut rencana alih kelola Grojogan Sewu dari Kemenhut ke Pemkab.

Advertisement

“Kami rencana ke sana [Kemenhut] untuk meminta legalitas ini. Kami ingin meminta kepastiannya,” ujar Istar.

Istar menuturkan untuk alih kelola Grojogan sewu ada beberapa opsi yang bisa dilakukan. Salah satunya, mengganti dari objek wisata alam menjadi taman hutan rakyat (Tahura) agar bisa dikelola Pemkab. Istar mencontohkan alih kelola Tahura seperti Guci di Kabupaten Tegal. Semula objek wisata alam Guci menjadi Tahura Guci dan dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Namun demikian, Istar mengaku proses menjadi Tahura membutuhkan waktu lama. “Harus mengganti SK Menteri Kehutanan menjadi Tahura itu,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi mengatakan ada opsi lain terkait pengelolaan Grojogan Sewu, yakni bagi hasil pendapatan dari pengelolaan Grojogan Sewu. Dikatakan Samsi, untuk proses bisa menjadi Tahura waktunya lebih lama. Tahura Guci baru bisa selesai diproses dan diserahkan ke Pemkab Tegal dalam jangka waktu sepuluh tahun. Dengan proses demikian lama, maka hasil yang diperoleh tidak segera bisa didapat.

Advertisement

“Jadi opsi kedua bisa jadi pilihan aloternatif. Namun semua akan dibicarakan dulu,” ujarnya.

Untuk opsi bagi hasil, Samsi menerangkan bagi hasil yang bisa menjadi hak Pemkab di antaranya hak retribusi kebersihan, retribusi jasa hiburan, retribusi kios dan rumah makan di sekitar Grojogan Sewu. Pemkab Karanganyar, lanjut Samsi, akan membahas soal penyerahan atau alih kelola Taman Wisata dalam waktu dekat. Diharapkan proses legalitas tidak seperti kasus di Guci Kabupaten Tegal.

“Ingin prosesnya cepat. Kalau memang lama, ya kami opsi dua bisa jadi pilihan,” tuturnya.

Advertisement

Dikatakan Samsi, opsi kedua dijalankan seiring menunggu pengganti objek wisata alam menjadi tahura direalisasikan. Dengan demikian Pemkab tetap menerima pendapatan dari keberadaan Grojogan Sewu. Selama ini Pemkab tidak mendapatkan apa-apa dari objek wisata alam Grojogan Sewu. Samsi mengatakan akan memasukkan pendapatan dari objek wisata Grojogan Sewu dalam rencana strategis jangka menengah 2014-2018.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif