Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Nasib nahas dialami empat pemuda asal Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong. Gara-gara menenggak minuman keras jenis ciu, AH,18; PP,18; DP,17; dan BB,17 dan mengkonsumsi pil Tramadol 50 mg, keempatanya harus berurusan dengan pihak berwajib.
“Kasus ini sebenarnya merupakan limpahan dari Polsek Ponjong. Berhubung di sana tidak ada unit narkoba, maka ditangani Polres,” kata Kasat Resnarkoba AKP Sugeng Riyadi melalui Kaur Pembinaan dan Operasional Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul Aiptu Faisal Risa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/5/2014).
Dia menerangkan kronologi penangkapan bermula dari patroli Polsek Ponjong di sekitar sumber Ponjong. Pada saat melintas, terdapat tiga pemuda (PP, DP dan BB) yang asyik nongkrong. Curiga dengan kegiatan tersebut, mobil patroli mendekati mereka dan menemukan sebotol ciu serta pil jenis Tramadol.
“Saat diinterogasi mereka mengaku mendapatkan pil itu dari AH, maka Polsek pun bergerak menangkap AH sebagai penjual,” kata Faisal.
Menurut dia, keempat pelaku tidak ditahan. Namun AH dikenai Pasal 198 Undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan karena melakukan praktik kefarmasian penyalahgunaan obat. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman denda maksimal Rp100 juta.
“Harusnya hari ini [Rabu] AH akan disidangkan, namun berhubung libur, sidang baru dilaksanakan Selasa pekan depan,” jelasnya.
Sedangkan untuk ketiga pelaku lain akan dijadikan saksi dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan obat. Namun, sebagai konsekuensi mereka juga harus melaksanakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Tramadol tidak diatur dalam Undang-undang No 35/2009 tentang Psikotropika. Namun, di undang-undang sebelumnya (Undang-undang No 5/1997 tentang Psikotropika), obat ini termasuk dalam jenis obat-obatan terlarang.