Soloraya
Senin, 28 April 2014 - 03:33 WIB

TOKO MODERN BOYOLALI : Tak Ada Perda, Boyolali Biarkan Minimarket Merebak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket waralaba Indomaret. (Bisnis-Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang perkembangan bisnis waralaba di wilayah tersebut. Alhasil minimarket [un merebak hingga

Keluarnya izin atas pendirian minimarket, waralaba atau cabang perusahaan nasional hanya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No.2/2013. Perbup ini menjadikan Permendag 68/2012 tentang waralaba dan peraturan presiden (perpres) tentang penataan toko modern, sebagai acuan.

Advertisement

Kasi Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Boyolali, Kirmanto, terkait perkembangan waralaba itu menyatakan Perbup hanya mengatur kuota jumlah minimarket per kecamatan. “Memang sampai saat ini Boyolali belum punya perda yang mengatur waralaba. Yang ada hanya yang mengatur kuota minimarket cabang perusahaan nasional tiap kecamatan,” kata Kirmanto, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Jumat (25/4/2014).

Setiap kecamatan kata Kirmanto, punya kuota masing-masing. Total seluruh wilayah Kabupaten Boyolali bisa dibuka 78 minimarket.  Kuota itu berdasarkan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, akses wilayah, fasilitas umum yang tersedia termasuk keadaan pasar sekitar dan toko sejenis. Dengan dasar ini, maka dipastikan Boyolali Kota mempunyai kuota paling banyak.

Di wilayah itu memungkinkan dibukanya delapan hingga sembilan minimarket. Di Kecamatan Teras bisa lima atau enam minimarket dibuka, Ampel juga lima hingga enam minimarket, Simo empat minimarket, Karanggede tiga minimarket, Cepogo tiga minimarket, Juwangi, Kemusu dan Selo masing-masing satu minimarket.

Advertisement

Kirmanto menyebutkan, di beberapa kecamatan memang ada yang kuotanya sudah penuh. Seperti Ampel. Tetapi di wilayah lain, seperti Cepogo dan Simo masih memungkinkan. “Di Cepogo baru ada dua, di Simo juga baru ada tiga. Dan di beberapa kecamatan pelosok seperti Selo juga malah belum ada minimarket yang berdiri di sana,” ujar dia.

Soal jarak antara minimarket dengan pasar tradisional, atau jarak antarminimarket, lanjut Kirmanto, juga belum ada ketentuan yang mengatur itu. “Karena nanti mestinya itu diatur di perda. Tapi perda tentang waralaba kami juga belum punya,” katanya.

Seperti diketahui selain di Simo, pasar modern menjamur di Kecamatan Teras. Di kecamatan itu sekarang dibangun satu minimarket tepatnya jalan Randusari-Nepen, Sudimoro. Padahal di sepanjang jalan tersebut sudah ada tiga minimarket. “Minimarket di Sudimoro itu belum buka, kami pun belum mengeluarkan izin apa-apa untuk operasional minimarket tersebut,” imbuh Kirmanto.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif