Soloraya
Senin, 28 April 2014 - 15:20 WIB

SISWA SILET GURU : Penyilet Guru SMK Muhammadiyah 1 Solo Disidang Rabu (30/4/2014)

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan SMK Muhammadiyah 1 Solo, lokasi ini menjadi lokasi siswa menyilet gurunya, Kamis (4/12/2013). (Himawan A/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kasus penganiayaan terhadap guru oleh murid dengan tersangka RYD, 18, siap disidangkan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (22/4/2014).

JPU yang telah ditunjuk, Hasrawati Musytari, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (28/4/2014), menginformasikan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Solo, Selasa pekan lalu. Dirinya telah mendapatkan pemberitahuan dari PN bahwa sidang perdana akan digelar Rabu (30/4/2014) mendatang.

Advertisement

Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus penganiayaan dengan korban Guru Olahraga SMK Muhammadiyah 1 Solo, M. Fatoni, 24, itu adalah Mion Ginting. Pemberitahuan tersebut dikatakan Hasra, panggilan akrab Hasrawati, disampaikan pihak PN secara lisan. Dia meyakini pemberitahuan secara tertulis akan dilayangkan PN dalam waktu dekat sebelum Rabu.

“Setelah berkas perkara telah dilimpahkan berarti segala sesuatu berkenaan dengan tersangka merupakan kewenangan PN. Biasanya dalam sidang pertama nanti hakim akan mengeluarkan penetapan tersangka ditahan atau tidak,” papar Hasra.

Sebelumnya, jaksa menerima pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Serengan. Pada kesempatan itu jaksa memutuskan tidak menahan RYD, karena dia masih sekolah.

Advertisement

Barang bukti yang turut diserahkan adalah sebilah pisau cutter yang diakui tersangka merupakan alat yang digunakannya untuk melukai tangan kanan Fatoni. Bukti lain adalah hasil visum atas luka korban. Bukti-bukti tersebut sedianya digunakan dalam persidangan untuk mengadili siswa asal Gandekan, Jebres, tersebut.

Seperti diketahui, aksi perkelahian terjadi antara RYD dan gurunya sendiri, Fatoni, di depan sekolahan mereka, SMK Muhammadiyah 1 Solo, Kamis (12/12/2013). Dalam peristiwa tersebut Fatoni mengalami luka sobek di tangan kanan akibat terkena sabetan pisau cutter dari RYD. Remaja itu sempat kabur, hingga akhirnya dia memenuhi panggilan polisi sebelum ditangkap.

Penyidik menetapkan RYD sebagai tersangka beberapa saat setelah memeriksanya, Kamis (19/12/2013). Atas kejadian tersebut RYD mengundurkan diri dari sekolah. Perbuatan RYD dinilai telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia pun terancam dipenjara lebih dari dua tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif