News
Senin, 28 April 2014 - 13:50 WIB

KORUPSI E-KTP : KPK Periksa Dirut PT Quadra Solution

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ilustrasi)

Solopos.com, JAKARTA — Petinggi KPK tampaknya membuktikan pernyataannya untuk mulai mengungkap pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggung jawab terhadap kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Untuk itu, awal pekan ini, KPK memanggil Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

“Panggilan untuk Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Prihasa Nugraha, Senin (28/4/2014).

Advertisement

Anang dianggap sebagai saksi penting dalam kasus ini. Dirinya dianggap mengetahui banyak ihwal kasus ini. Hal ini dibuktikan dengan dicegahnya Anang melakukan perjalanan ke luar negeri.

PT Quadra adalah salah satu penggarap proyek e-KTP. Perusahaan swasta ini bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinatori oleh Perum PNRI. Sebelumnya, KPK menduga ada pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.

Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut menjadi kerugian bagi negara, yang timbul dari pengadaan proyek ini. KPK menduga, nilai kerugian negara dalam proyek E-KTP mencapai Rp1,1 triliun.

Advertisement

“Yang jelas ada kerugian, dan kerugian itu menyebabkan keuntungan bagi pihak lain. Pihak lainnya siapa, saya enggak bisa sebut,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Menurut Bambang, nilai kerugian negara dalam kasus ini tergolong besar. KPK bisa menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini, termasuk mereka yang menikmati keuntungan dari proyek pengadan yang bernilai Rp6 triliun itu.

“Semua orang yang terlibat, dan dikualifikasikan melakukan tindak pidana, bisa diinikan [ditindak],” ucap Bambang.

Advertisement

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif