Jogja
Senin, 28 April 2014 - 12:35 WIB

Gaji Naik, Kru Trans Jogja Berharap Tak Potongan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus Trans Jogja berhenti di salah satu selter (JIBI/Harian Jogja/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-  Ketua Serikat Pekerja Crew PT JTT  Totok Yulianto mengaku belum memberikan sikap resmi dari serikat pekerja terkait keputusan Pansus DPRD untuk menaikkan gaji akru bus Trans Jogja.

Para kru masih menyoroti adanya perjanjian pemotongan gaji bagi karyawan yang tidak masuk kerja, karena dianggap merugikan perusahaan.

Advertisement

Potongan itu, ungkap dia, Rp40.000 per hari untuk izin sakit. Potongan lebih besar Rp90.000 untuk izin di luar sakit. “Ini jelas merugikan kami,” keluhnya, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, pada November 2013 lalu, para kru bus Trans Jogja menuntut agar gaji per bulan mereka dinaikan empat kali lipat upah minimum kota/kabupaten. Mereka menolak penggajian kru dihitung menjadi satu dalam biaya operasional kendaraan (BOK) bus atau yang dikenal dengan istilah lumpsum.

Kala itu, Totok Yulianto bersama ratusan kru bus Trans Jogja yang terdiri dari pramudi (sopir) dan pramugara/pramugari, menyampaikan tuntutannya tersebut kepada wakil rakyat di DPRD DIY.

Advertisement

Kenaikan gaji menurut para kru bus penting karena risiko pekerjaan sebagai pramudi dan pramugara/pramugi bisa menguras gaji. Semisal, ketika terjadi Trans Jogja mengalami kecelakaan dan memakan korban, pramudi menanggung 50% dari kerugian yang dialami korban.

Sementara 50% sisanya ditanggung perusahaan. Belum lagi ketika korban sampai meninggal, menurut Totok, pengembalian kerugian pasti lebih besar.

Terakhir, korban kecelakaan akibat Trans Jogja masuk ke rumah sakit dan menghabiskan biaya Rp34 juta. Untung saja, kata Totok, Paguyuban PT JTT memiliki tarikan uang per bulan untuk membantu keluarga kru yang mengalami musibah.

Advertisement

Dari penghitungan risiko tersebut, menurut Totok, mereka meminta kenaikan empat kali UMK Bantul, mengikuti lokasi Kantor PT JTT yang berada Bumi Projotamansari. Dengan mengacu UMK Bantul sebesar Rp1,125 juta maka mereka menuntut gaji pramudi menjadi sekitar Rp4,5 juta dan pramugari sekitar Rp3,2 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif