Soloraya
Minggu, 27 April 2014 - 15:30 WIB

MUSLIHAT JASA BENANG TEH : Berkas PT Hadena Dilimpahkan, Aliran Dana Ditelusuri

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PT Hadena (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Penyidik Polresta Solo melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan di PT Hadena Indonesia Cabang Solo bermodus pengeleman benang teh celup dengan tersangka Supar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Rabu (23/4/2014). Meski berkas sudah dilimpahkan namun penyidikan tidak menutup kemungkinan bisa dikembangkan lagi. Salah satunya mengenai aliran dana.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (27/4/2014), mengatakan berkas dilimpahkan setelah seluruh materi berkas dianggap penyidik lengkap. Kali terakhir penyidik memeriksa perwakilan dari PT Hadena Indonesia pusat untuk menyempurnakan penyidikan.

Advertisement

Hal itu berarti penyidik tidak meminta pendapat ahli untuk memperkuat keyakinan tentang adanya unsur tindak pidana dalam praktik yang dijalankan perusahaan itu.

Guntur menganggap belum perlu memeriksa saksi ahli, karena unsur tindak pidana penipuan dalam kasus itu sudah jelas. Sehingga, penyidik dengan analisis sendiri dapat menentukan ada tidaknya unsur pidananya.

“Unsur penipuannya sudah terpenuhi. Jadi kami memandang belum perlu meminta opini ahli,” tutur Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Advertisement

Dia melanjutkan, kendati berkas perkara sudah dilimpahkan bukan berarti penyidikan sudah final. Penyidikan bisa dikembangkan lagi apabila dalam perkembangan penelitian berkas tersebut jaksa peneliti memberikan petunjuk.

Pengembangan penyidikan yang dimaksud Guntur termasuk menyidik perihal aliran dana yang dihimpun dari para pekerja baru. Berdasar pemeriksaan, kata Guntur, dana sebesar Rp250.000 dari satu pekerja ada sebagian yang disetorkan ke perusahaan pusat.

Aliran Dana

Advertisement

Dana itu disebut Guntur untuk membeli produk, seperti cincin kesehatan, parfum, dan lainnya. Ketika ditanya apakah aliran dana ke pusat itu dianggap legal karena tidak diproses secara hukum, mantan Kabagops Polres Banyumas itu mengatakan saat ini penyidik masih fokus mengungkap unsur penipuannya.

“Jika ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa pasti akan kami tindaklanjuti. Sementara kami fokus di unsur penipuannya,” imbuh Guntur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif