Soloraya
Minggu, 27 April 2014 - 19:17 WIB

KONFLIK KETENAGAKERJAAN : Buruh PT SSIP Di-PHK, SBSI Tuntut Keadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah buruh PT Sami Surya Indah Plastik mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sabtu (26/4/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com,SUKOHARJO — DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sukoharjo menuntut masalah peselisihan antara buruh dengan manajemen PT Sami Surya Indah Plastik (SSIP) di Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah diselesaikan secepatnya. Buruh dinilai mendapat perlakuan tak adil setelah diberhentikan sepihak.

“Persoalan ini muncul karena ada tiga orang buruh perempuan yang diberhentikan sepihak. Persoalan lainnya yakni berkaitan dengan keberadaan buruh tidak diikutsertakan dalam BPJS,” ujar Ketua DPC SBSI Sukoharjo Slamet Riyadi seusai mengadu ke Komisi IV DPRD Sukoharjo di Gedung Dewan setempat, Sabtu (26/4/2014).

Advertisement

Terkait masalah itu DPC SBSI bersama buruh mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan DPRD Sukoharjo. Kedua institusi di lingkungan Pemkab Sukoharjo itu pun memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan dan BPJS yang dihadirkan di gedung Dewan.

Slamet menceritakan ketiga buruh perempuan itu sejak 24 Maret sudah tak bekerja di perusahaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Mereka adalah Sri Sartini, Sri Pujianti dan Sriyanti. Mereka memiliki masa kerja empat tahun hingga 12 tahun.

Mereka dinilai mendapat perlakukan tak adil karena dianggap masa kerja sesuai kontrak telah habis. Karena itu mereka kemudian tak mendapat perpanjangan.

Advertisement

Slamet menyelaskan pemutusan hubungan kerja itu karena perusahaan mengklaim ketiga buruh menolak meneken kontrak kerja baru. Padahal sebenarnya kejadian tersebut sama sekali tidak ada. “Justru perusahaan yang tidak mau mempekerjakan ketiga buruh itu lagi,” kata Slamet.

Jika melihat masa kerja para buruh itu, ungkap Slamet, sesuai aturan, seharusnya mereka sudah diangkat sebagai pekerja tetap. Tapi kenyataanya mereka dianggap masih berstatus kontrak.

Sementara itu, salah seorang buruh yang diberhentikan sepihak, Sriyanti, mengakui dia dan rekan-rekannya diberhentikan sepihak. “Kami sudah satu bulan ini tidak bekerja di PT SSIP karena itu saya berharap ada kejelasan nasib,” papar dia.

Advertisement

Sementara itu, HRD PT SSIP, Hendro, mengatakan soal kejelasan nasib ketiga buruh dan pekerja lainnya termasuk permintaan mengikutsertakan dalam BPJS, pihaknya belum bisa memberikan jawaban. Menurut dia, hal itu membutuhkan pembicaraan lanjut dengan pimpinan perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Nurdin mengatakan, Disnakertrans seharusnya bisa menjembatani persoalan antara buruh dengan perusahaan. Yang terjadi kenyataannya justru penanganan dianggap terlalu lama. Hal itu dinilai membuat buruh semakin kesal sehingga mengadu ke DPRD. Karena itu Nurdin berharap keputusan akan diberikan perusahaan pada 8 Mei sesuai kesepakatan bersama. “Saya berharap nanti juga harus segera diputuskan pihak perusahaan, terkait tuntutan buruh agar diikutsertakan dalam BPJS,” kata Nurdin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif