Jatim
Minggu, 5 Mei 2024 - 19:05 WIB

Perangkat Desa di Magetan Gunakan Motor Pelat Merah untuk Jaminan Rental Mobil

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Motor Plat merah inventaris Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan diduga digunakan untuk jaminan sewa mobil oleh perangkat desanya sejak setahun lalu, Minggu (5/5/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, MAGETAN – Sepeda motor pelat merah inventaris Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diduga digunakan untuk jaminan sewa mobil oleh perangkat desanya sejak setahun lalu. Parahnya, mobil sewaan itu diduga digadaikan dan hingga sekarang mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Sepeda motor Honda Astrea Legenda berpelat nomor AE 5037 NF yang seharusnya menjadi kendaraan operasional pemerintah Desa Bungkuk itu sudah setahun lebih terparkir di tempat persewaan mobil di Desa Milang Asri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Motor tersebut nampak lusuh, terbengkalai diselimuti debu serta sarang laba-laba.

Advertisement

Pemilik rental mobil, Kombo Dwi Cahyono, mengatakan sepeda motor berpelat merah itu dibawa oleh Adi Santoso, perangkat Desa Bungkuk pada Februari 2023 lalu. Motor tersebut dijadikan jaminan untuk menyewa mobil Avanza miliknya dengan jangka waktu satu sampai dua hari.

“Motor pelat merah ini dibawa oleh Adi Santoso untuk dijadikan jaminan menyewa mobil Avanza milik saya. Namun hingga setahun lebih unit mobil saya tidak juga dikembalikan makanya motornya masih saya tahan di sini,” kata dia, Minggu (5/5/2024).

Advertisement

“Motor pelat merah ini dibawa oleh Adi Santoso untuk dijadikan jaminan menyewa mobil Avanza milik saya. Namun hingga setahun lebih unit mobil saya tidak juga dikembalikan makanya motornya masih saya tahan di sini,” kata dia, Minggu (5/5/2024).

Kombo Dwi mengatakan, alasan ia menahan motor dinas milik Pemdes Bungkuk itu lantaran hingga waktu yang ditentukan mobil yang disewa Adi tak kunjung dikembalikan. Kombo menduga mobil itu digadaikan oleh Adi kepada salah seorang temannya di luar Kabupaten Magetan.

“Karena sudah langganan menyewa di sini, saya tidak curiga. Nah ternyata mobilnya malah digadaikan. Kami kehilangan jejak untuk melacak mobil itu. Sepertinya digadaikan di luar Magetan,” tambahnya.

Advertisement

“Motor pelat merah itu tidak saya gadaikan, namun kebetulan saya bawa motor itu untuk jaminan sewa mobil rental dan saya tinggal di sana. Motor itu saya pinjam ke pak carik,” katanya.

Adi mengatakan, dirinya sampai saat ini belum bisa mengembalikan mobil rental yang menjadi sebab kendaraan pelat merah itu terbengkalai di tempat rental karena unit mobil Avanza itu raib ketika ia gadaikan.

“Iya mobil rental itu saya gadaikan ke teman saya di Dolopo, Madiun. Namun mobil itu ternyata tidak ada ketika mau saya ambil,” kilahnya.

Advertisement

Kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Bungkuk, Munirul Ikhwan. Dia mengatakan pihak desa juga telah melayangkan surat sanksi tertulis kepada perangkat desa yang diduga menyalahgunakan aset milik desa itu.

“Kami telah melayangkan surat peringatan kedua kepada yang bersangkutan, untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Soalnya kaitannya juga dengan aset desa dan yang bersangkutan berjanji akan segera menyelesaikan urusan itu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif