Jogja
Sabtu, 26 April 2014 - 15:37 WIB

Polres Gunungkidul Kembalikan Uang 2 Karung ke Pemilik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polres Gunungkidul sudah mengembalikan uang dua karung senilai Rp510 juta milik Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) karena tidak terbukti secara hukum masuk dalam ranah pidana.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi Suhadi, Jumat (25/4/2014) mengungkapkan, pengembalian uang Rp510 juta diserahkan langsung oleh penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang diwakili oleh ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul Buchori Ichsan, Krisna Hadi (Kejaksaan) dan Suhadi dari kepolisian, Kamis (24/4/2014), di Mapolres Gunungkidul.

Advertisement

“Sudah kami serahkan kepada pemiliknya oleh Gakumdu,” kata Suhadi. Selaku pemilik uang diwakili oleh Eko Satria Hermawan, Ezith Perdana Estafeta, Apriyanto Nugroho, Wahyu Aji Wibowo Arifin.

Selain mengembalikan uang Rp510 juta, Gakkumdu juga mengembalikan sejumlah dokumen kerja relawan kecamatan Sleman sebanyak 13 bandel, satu buah laptop Accer, dua buah flashdisk, modem, empat buah buku rekening, tas punggung, kwitansi dan dua buah kaos bertuliskan PAN.

Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan, Budi Haryanto menyatakan, sentra Gakkumdu DIY telah memutuskan bahwa penyitaan uang Rp510 juta dan dokumen lain saat razia di kawasan Rest Area Bunder, Desa Gading, Kecamatan Playen, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu maupun pidana lain.

Advertisement

“Sesuai rekomendasi Gakkumdu DIY maka uang itu kita kembalikan kepada pemiliknya yang berhak. Dengan diserahterimakannya uang dan barang atau dokumen, maka kasus dugaan Pidana Pemilu ini dinyatakan tidak terbukti secara hukum,” ujar Budi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif