Soloraya
Jumat, 25 April 2014 - 21:13 WIB

PENCABULAN SOLO : Pelecehan Seksual Timpa Siswa SD Solo, Pelaku Hanya Dihukum 4 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Kasus pencabulan terjadi di Solo. Pelecehan seksual terhadap anak tak hanya terjadi di Playgroup Jakarta International School (JIS), di Solo siswa SD juga mengalami hal yang sama.

Kasus di Solo masuk dalam kategori pelecehan seksual. Peristiwa memilukan itu menimpa pelajar kelas V SD di Yosodipuran, Mls, 11, September 2013 lalu.

Advertisement

Pelaku tak lain adalah orang tua dari teman sekelas korban, Sudiyono, 61, warga Sambeng, Mangkubumen, Banjarsari, Solo.

Pelaku saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas I Solo seusai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis dia dengan hukuman empat bulan penjara.

Pejabat Humas PN Solo sekaligus salah satu hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kun Maryoso, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Jumat (25/4/2014), membenarkan dirinya telah memutus perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Sudiyono.

Advertisement

Dia menginformasikan, putusan dibacakan Senin (21/4/2014). Menurut Kun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memegang payudara Mls dengan terlebih dahulu membujuk.

Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 293 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

“Putusan lebih ringan satu bulan. Sebelumnya JPU [jaksa penunut umum, Syamsiyah] menuntut terdakwa lima bulan penjara. Atas putusan itu kedua belah pihak menyatakan menerima,” terang Kun saat dihubungi Solopos.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif