Jogja
Jumat, 25 April 2014 - 12:30 WIB

Jika Penggelembungan Suara Benar, Caleg Demokrat Gunungkidul Bisa Terjegal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengaku sudah menerima surat aduan dugaan penggelembungan suara antar caleg Partai Demokrat di daerah pemilihan satu tersebut. Namun, pihaknya masih akan menelusuri kebenaran fakta yang dilaporkan.

“Masalahnya rekapitulasi hasil pemilu sudah ditetapkan baik tingkat kabupaten maupun provinsi, tapi akan tetap kami telusuri,” ucap Budi, Kamis (24/4/2014).

Advertisement

Menurut Budi, setelah penelusuran ditemukan bukti yang kuat, pihaknya akan mendorong untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai aturan, kata Budi, caleg masih bisa mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK. “Ranahnya bukan lagi Panwaslu nanti,” ujar Budi.

Anggota KPU Gunungkidul Divisi Hukum dan Pengawasan Is Sumarsono juga menyatakan belum bisa memproses nota keberatan dari Suhardono dalam waktu dekat karena keputusan rekapitulasi hasil pemilu sudah ada dan sudah disepakati oleh semua saksi partai politik.

Advertisement

Keberatan Suhardono, diakui Is akan diproses setelah ada keputusan penetapan caleg pada 11-13 Mei mendatang.
Dihubungi terpisah Supriyani Astuti enggan menanggapi laporan dugaan penggelembungan suara tersebut.

Menurut dia, lembaga resmi KPU sudah menetapkan rekapitulasi hasil pemilu dan sudah disepakati oleh semua saksi. “Patokan saya berdasarkan mekanisme yang ada dan valid. Silakan saja konfirmasi ke KPU,” ucap Supriyani.

Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu dari KPU Gunungkidul, Partai Demokrat di daerah pemilihan satu (Wonosari, Semanu, Playen) mendapatkan suara sah sebanyak 7.957. Dari perolehan tersebut suara caleg terbanyak adalah Supriyani Astuti dengan 2.017 suara dan Suhardono 1.987.

Advertisement

Dari data tersebut perolehan kedua caleg partai berlambang mercy itu sangat tipis. Jika nota keberatan Suhardono dikabulkan MK, maka Supriyani Astuti bisa terjegal melenggang sebagai wakil rakyat DPRD Gunungkidul.

Suhardono merupakan caleg Patahana. Ia juga pengurus DPC Demokrat Gunungkidul. Demikian Supriyani Astuti juga caleg Patahana yang juga ketua PAC Demokrat Playen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif