Jogja
Kamis, 24 April 2014 - 10:20 WIB

Mahasiswa Dibunuh Prajurit TNI AD, Keluarga Korban Nilai Ada Rekayasa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

Harianjogja.com, BANTUL– Keluarga Aditya Bisma Hutama, mahasiswa asal Bali yang dibunuh di Hugo’s Café pada 7 Desember 2012 silam menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut.

Sugeng Hartono, ayah korban yang turut hadir menyaksikan jalanya sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi terdakwa enam prajurit TNI AD, Rabu (23/4/2014), menemukan kejanggalan.

Advertisement

“Banyak kejanggalan dalam sidang ini selama saya ikuti. Persidangan sarat rekayasa dalam mengungkap fakta kebenaran dan keadilan bagi kami selaku keluarga korban. Ini seperti dagelan saja,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng kejanggalan itu di antaranya, agenda sidang semua akan mendahulukan berkas perkara I dengan tiga terdakwa pelaku utama pembunuhan meliputi Praka Erin Setiawan, 32, Praka Hery Purwanto , 31, Pratu Teguh Vitriyadi, 29, justru di mulai dengan sidang berkas perkara III terdakwa Koptu Haryono.

“Pesimis persidangan ini bisa mengungkap fakta kebenaran, kejujuran dan keadilan bagi kami,” tambahnya.

Advertisement

Alasan orangtua almarhum ini cukup mendasar. Persidangan pada berkas perkara III terdakwa Koptu Haryono tidak mengurai secara detail dua hubungan kejadian keributan di dua tempat hiburan yakni Tarrace Cafe dan berlanjut di Hugo’s Café.

Sugeng kecewa persidangan pembunuhan putranya melibatkan anggota batalyon 403, anggota Kodim Jogja dan anggota Korem hanya akan mengarah tindakan salah sasaran para pelaku.

Padahal, imbuh Sugeng, para prajurti tersebut orang terlatih. “Semua pelakunya alamat tinggalnya di asrama. Tapi kenapa komandan mereka tidak ikut dihadirkan sebagai saksi. Apalagi informasi saya peroleh prajurit TNI ini juga statusnya merangkap securiti di tempat hiburan. Aturan hukum negara ini bagaimana,” ujar Sugeng.

Advertisement

Sekadar mengingatkan isi dakwaan setebal 38 halaman pernah dibacakan oditur militer mengungkap kronologi peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2012 silam bermula saat terdakwa prajurit TNI AD Erin, Iswanto, Teguh dan pecatan TNI Kusnan di Hugo’s Kafe menemui adanya keributan.

Pecatan tentara Kusnan terlibat kericuhan dengan sekelompok orang yang jumlahnya belasan orang. Tiga terdakwa ini juga menjadi korban pengeroyokan kelompok massa. Dua prajurit ini meloloskan diri namun Iswanto tertinggal.

Erin, pengemudi yang juga anggota TNI AD langsung menghubungi terdakwa Ahmad saat berada di Terrace Cafe sebagai security. mengajak sembilan rekannya yang lain menuju Hugo’s Kafe.

Sesampainya di Hugo’s, kawanan prajurit batalyon 403 ini mendapatkan tiga orang diantaranya Aditya Bisma Hutama dan rombongan teman kost keluar dari kafe. Prajurit ini langsung menganiaya korban menggunakan tongkat besi mengenai paha, dan punggung Adhitya dan temannya bernama Aris. Aris selamat mengalami luka di sekujur tubuhnya, namun nyawa Adhitya tidak berhasil diselamatkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif